Close

Perhutanan Sosial Riau Potensi yang Tak Termaksimalkan

Perhutanan sosial, sebuah program yang menjadi andalan pemerintahan Jokowi dalam hal perlindungan dan pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia. Program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua isu penting dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia, yaitu upaya pelestarian ekosistem hutan dan upaya mensejahterakan masyarakat yang berada di kawasan hutan sekitarnya. Dengan program ini diharapkan dua isu penting yang selama ini cenderung berbenturan dapat diselaraskan.

Pada tahun 2016 lalu, pemerintah secara resmi merilis ke publik luas kawasan yang ditargetkan dapat dikelola oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial sebanyak 12,7 juta hektar yang tertuang dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Luasan Ini diambil dari perhitungan 10 persen dari total luas kawasan hutan  di indonesia yang sebanyak 127 juta hektar. Pada tahun 2017 luasan PIAPS bertambah menjadi 13,88 juta hektar. Dengan jumlah yang cukup fantastis ini, pemerintah mentargetkan realisasinya akan terlaksana pada tahun 2019 menjelang akhir periode pemerintahan Jokowi.

Riau memperoleh jatah alokasi untuk perhutanan sosial seluas 1,4 juta hektar. 71.115 hektar merupakan hutan lindung, 560.750 hektar merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 395.553 hektar merupakan Hutan Produksi tetap (HP), 116.997 hektar  merupakan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dan 326.261 hektar merupakan hutan kemitraan. Apabila ini dapat direalisasikan mungkin dapat menjawab persoalan ketimpangan distribusi lahan yang selama ini dinilai sangat tidak adil di Provinsi Riau. Masyarakat akan memperoleh peluang untuk dapat memanfaatkan hutan negara seperti halnya perusahaan-perusahaan yang selama ini mendapatkan izin pengelolaan cukup besar.

Hingga awal tahun 2018 ini kenyataannya sangat jauh realisasi yang dilakukan dengan harapan yang telah dicanangkan, di Riau khusunya. Jumlah izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk Provinsi Riau hingga awal 2018 ini hanya 39.483 hektar berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini sangat miris, tidak sampai 3 persen dari total luasan yang ditargetkan dalam PIAPS dapat direalisasikan.

Salah satu yang menjadi hambatan realisasi perhutanan sosial di Riau adalah panjangnya proses yang dilalui untuk mendapatkan izin kelola dalam skema perhutanan sosial. Saat ini izin hanya dapat dikeluarkan oleh pihak kementerian lingkungan hidup. Sejatinya, dalam peraturan menteri LHK No. P.83 tahun 2016, Gubernur dapat memberikan izin kelola untuk perhutanan sosial namun hanya jika telah memiliki pergub perhutanan sosial dan memiliki anggaran dalam APBD untuk perhutanan sosial. Sejauh ini Riau belum memiliki pergub dan anggaran yang dimaksud. Selain itu, kondisi dan situasi di lapangan juga menjadi faktor yang menghambat capaian program ini.

Minimnya capaian realisasi perhutanan sosial ini jika dilihat dari sudut pandang positif tentu dapat diterjemahkan menjadi sebuah peluang besar yang belum dimaksimalkan pemanfaatannya. Masih ada banyak peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kelola hutan di provinsi bertuah ini. Komitmen dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna memaksimalkan peluang ini agar kedepan dapat terrealisasi dengan baik. Pemerintah harus lebih serius dalam memfasilitasi masyarakat dan serius dalam merespon permohonan izin kelola yang diajukan masyarakat.

Related Posts