Close

Verifikasi Teknis Usulan Perhutanan Sosial Kampung Dosan

Perjuangan masyarakat Kampung Dosan, Siak dalam mempertahankan ruang kelolanya memasuki babak baru. Pada tanggal 7 dan 8 februari 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama KPH dan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) melakukan verifikasi teknis usulan perhutanan sosial warga Dosan. Konflik tenurial selama 20 tahun lebih yang melibatkan masyarakat dan perusahaan PT Arara Abadi  akhirnya dapat diselesaikan. Verifikasi teknis merupakan satu langkah maju agar masyarakat mendapatkan pengakuan hak pengelolaan lahan mereka yang berada dalam konsesi Arara Abadi.

Verifikasi teknis (Vertek) ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung serta mensinkronkan kondisi lapangan terkait subjek pemohon dan juga objek areal kawasan hutan yang dimohon. Di hari pertama, masyarakat penerima manfaat hadir dalam kegiatan vertek ini untuk diverifikasi terkait keabsahan data kependudukan dan domisili. Hal ini dilakukan agar penerima manfaat adalah benar-benar masyarakat tempatan yang telah mengelola lahan tersebut lebih dari lima tahun. Dalam kegiatan vertek hari pertama ini masarakat menyambut tim vertek dengan baik. Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya yang hadir pada kegiatan tersebut.

Hadir dalam vertek Kepala Desa (Penghulu) Kampung Dosan, Zamri. Zamri menyambut baik vertek yang dilakukan oleh kementerian LHK dan tim. Masyarakat berharap pasca vertek ini, usulan perhutanan sosial yang diajukan dapat disetujui oleh kementerian sehingga mereka dapat mengelola lahan dengan tenang.

Masyarakat kami telah lama berkonflik dengan PT Arara Abadi ini, kami berharap dengan dikeluarkannya SK Perhutanan Sosial oleh kementerian dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam berkebun sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Zamri.

Perkumpulan Elang sebagai pendamping masyarakat dalam pengusulan perhutanan sosial ini juga hadir pada kegiatan vertek. Tim Perkumpulan Elang memastikan proses vertek yang dilakukan berjalan dengan adil dan tidak merugikan masyarakat. Janes Sinaga, Direktur Perkumpulan Elang turut mengapresiasi kementeria LHK yang telah merespon positif usulan masyarakat Dosan. Janes mengatakan bahwa ini merupakan langkah baik dalam mengakomodir ruang kelola rakyat serta sebagai solusi persoalan konflik yang terjadi di Siak maupun di Riau pada umunya. Jika usulan ini disetujui maka ini merupakan usulan kemitraan pertama kali yang ditandatangani oleh kementerian LHK di wilayah konsesi perusahaan HTI di Indonesia.

“Pendekatan perhutanan sosial sebagai solusi dalam penyelesaian konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat adalah satu langkah maju keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Pendekatan reaktif yang dilakukan selama ini cenderung merugikan masyarakat dengan cara-cara kekerasan dan kriminalisasi. Apa yang terjadi di Dosan dapat dijadikan sebagai contoh penyelesaian konflik yang lebih humanis di desa-desa lain yang berkonflik,” ujar Janes.

Setelah proses verifikasi teknis subjek dan objek selesai, tim verifikasi teknis selanjutnya melakukan penyusunan Berita Acara Verifikasi Teknis (BAVT). Dokumen ini harus disusun selengkap mungkin sehingga dapat memotret kondisi subyek dan obyek secara komprehensif. Ini akan menjadi bahan pertimbangan kementerian dalam mengambil keputusan untuk menerbitkan/tidak menerbitkan persetujuan kemitraan kehutanan.

“Tantangan berikutnya yang akan dihadapi adalah bagaimana perhutanan sosial kemitraan ini mampu menjawab dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan perbaikan lingkungan. Hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, para pihak harus berkontribusi dan membantu dalam pencapaian hal tersebut, terutama PT Arara Abadi sebagai mitra yang menandatangani NKK bersama masyarakat juga turut bertanggung jawab,” tutup Janes.

Related Posts