Close

Sawit jadi Tanaman Hutan Beresiko merugikan Petani, Negara, Lingkungan Hidup dan pencapaian NDC

elang.or.id. Gagasan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan universitas IPB dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), agar sawit menjadi tanaman hutan terbantahkan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan melalui Siaran Pers Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022 di Jakarta Senin 07 Februari 2022. Perkumpulan Elang mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya atas penolakan ide sawit jadi tanaman hutan.

Jay Jasmi, Deputi Perkumpulan Elang mengatakan, penolakan pemerintah atas wacana sawit jadi tanaman hutan ini merupakan upaya positif memperbaiki tata kelola sumber daya alam oleh pemerintah, termasuk pemulihan hutan dan lingkungan hidup yang lebih bermanfaat bagi ekosistem dan para Petani kelapa sawit.

Menjadikan sawit tanaman hutan ini lebih pada kepentingan korporasi yang selama ini mengambil keuntungan besar dari industri sawit dan justru berisiko merugikan petani, Lingkungan dan Negara. “Ini modus untuk memutihkan kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan dalam kawasan hutan dan meningkatkan ekspansi kebun sawit di kawasan hutan,” ujar Jay Jasmi

Temuan Pansus DPRD Riau, ada 1,2 juta hektar kebun sawit illegal di Riau syarat akan Konflik lahan antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat adat. “Apabila ide sawit menjadi tanaman hutan diakomodir maka permasalahan tumpang tindih lahan selama ini akan terkaburkan dan resolusi penyelesaian konflik agraria di Riau tidak terselesaikan. Dampak lainnya adalah, aturan perbaikan yang sudah diinisiasi pemerintah untuk menengahi persoalan kesejahteraan petani sawit dan lingkungan berisiko akan gaga,” sambung Jay Jasmi.

Perkumpulan Elang konsisten menolak Sawit menjadi tanaman hutan selain menjadi penyebab kerusakan ekosistem keanekaragaman hutan alam dan rawa gambut dan juga tanaman sawit tak bisa menggantikan fungsi hutan untuk menyimpan air dan mengatur tata kelola air daerah aliran sungai (DAS). “Sawit sama sekali tidak menjadi kondisi ekosistem yang sama dengan hutan. Malah sawit membutuhkan banyak sekali air jadi malah bikin tanah kering sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Menurut catatan Perkumpulan Elang, sawit merupakan salah satu komoditas yang menyebabkan hilangnya hutan alam di Riau. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyebut luas kawasan hutan Provinsi Riau seluas 5,38 juta hektar dan seluas 1,89 juta hektar telah ditanami sawit. Artinya, sawit menyumbang 35% deforestasi atau hilangnya tutupan hutan di Provinsi Riau hingga saat ini. Dengan dijadikan sebagai tanaman hutan, potensi ekspansi kebun sawit ke dalam kawasan hutan menjadi semakin besar. Hal ini berpotensi mengurangi capaian National Determination Contribution (NDC) Indonesia.

Walaupun di sisi lain sawit memiliki banyak nilai tambah yang bermanfaat bukan hanya bagi petani, tapi juga masyarakat sebagai pengguna dan kontribusi komoditas ini terhadap penerimaan negara. Namun, hal itu bukan menjadi alasan untuk menafikan persoalan tata kelola perkebunan sawit yang berdampak pada kelangsungan lingkungan. Butuh langkah yang harmonis dari pemerintah, petani sawit, dan perusahaan untuk menyelaraskan aktivitas perkebunan kelapa sawit dengan kelestarian ekosistem.

Related Posts