Close

Mendorong Kebijakan Siak HIjau menjadi Peraturan Daerah (Perda Siak Hijau)

Kebijakan Siak Hijau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi telah berjalan kurang lebih tiga tahun semenjak dikeluarkannya Peraturan Bupati No 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau. Kabupaten hijau yang dimaksud adalah kabupaten yang mendorong prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini membawa Kabupaten Siak menjadi kabupaten yang banyak disorot oleh berbagai pihak, mulai dari tingkat lokal hingga nasional bahkan internasional. Kebijakan Siak Hijau dianggap sebagai satu model pembangunan di level kabupaten yang dapat menjadi solusi terkait persoalan lingkungan sekaligus persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa inisiatif baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam kaitan implementasi kebijakan Siak Hijau diantaranya adalah telah ditetapkannya tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), distribusi lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat, kebijakan pengelolaan dan perlindungan lahan gambut yang ramah lingkungan, fasilitasi praktek baik perkebunan sawit rakyat dan inisiatif-nisiatif lainnya. Fasilitasi memperbesar ruang kelola rakyat juga menjadi agenda besar dalam implementasi Siak Hijau, keluarnya TORA dan Perhutanan Sosial di beberapa desa menjadi capaian positif selama kebijakan ini digulirkan. Semua inisiatif baik yang telah dilakukan juga didukung oleh berbagai pihak yang tergabung dalam mitra pembangunan kabupaten siak, salah satunya adalah Sedagho Siak bersama 20 lembaga NGO sebagai anggotanya.

Selama tiga  tahun berjalan, implementasi Siak Hijau menghadapi beberapa kendala baik di internal pemerintah maupun di luar pemerintahan. Salah satu yang terlihat adalah lemahnya dukungan anggaran dalam APBD yang relevan dengan implementasi Siak Hijau. Kajian FITRA Riau menyebutkan belanja yang berorientasi spesifik terhadap pelaksanaan Siak Hijau hanya 2 persen sampai 3,1 persen dari total Belanja Daerah. Dengan dukungan anggaran yang kecil tersebut implementasi Siak Hijau kedepan akan sulit dijalankan secara berkelanjutan. Sementara itu, semua inisiatif baik yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten perlu dukungan anggaran agar terus berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Disamping kecilnya dukungan anggaran dalam APBD untuk implementasi, tantangan lainnya adalah internalisasi kebijakan Siak Hijau dalam rencana kerja organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan yang masih di level peraturan bupati dianggap kurang kuat untuk mengintervensi perencanaan pembangunan dalam RPJMD yang menjadi acuan OPD menyusun rencana strategis dan program kerja. Selain itu, dari beberapa diskusi yang dilakukan Perkumpulan Elang Bersama OPD terlihat bahwa kebijakan Siak Hijau dipahami hanya sebatas kebijakan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan penanaman pohon atau penghijauan saja.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Sedagho Siak bersama Lembaga anggota Sedagho Siak lainnya berinisiatif mendorong kebijakan Siak Hijau yang selama ini masih level peraturan bupati dinaikkan menjadi peraturan daerah (Perda Siak Hijau). Dengan dinaikkan menjadi peraturan daerah, diharapkan kebijakan Siak Hijau semakin kokoh dan dapat menjadi kebijakan payung dalam merencanakan setiap pembangunan di Kabupaten Siak.

Related Posts