Close

Musyawarah Besar GapoktanHut Kampung Dosan Dorong Tata kelola Perhutanan Sosial yang Trasparan dan Berkelanjutan, Serta Tetapkan Pengurus Baru

Perkumpulan Elang mendorong Pemilihan Pengurus dan Penguatan Kelembagaan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Kampung Dosan pada Minggu, 6 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Olahraga Kampung Dosan Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak ini merupakan musyawarah besar guna melanjutkan pemanfaatan Perhutanan Sosial berbasis kemitraan di Dosan.

Musyawarah besar ini dihadiri tiga kelompok tani yang terdiri dari Dabotame, Teluk Mesjid, dan Dosan. Mereka membahas dan menetapkan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gapoktanhut Kampung Dosan. Dokumen ini akan menjadi landasan dasar pelaksanaan organisasi, pengelolaan kelembagaan, pembagian tugas dan kewenangan, serta pelaksanaan kegiatan Gapoktanhut Kampung Dosan.

Setelahnya mereka turut melakukan penetapan susunan pengurus. Syamsudin resmi terpilih menjadi Ketua Umum Gapoktanhut Kampung Dosan untuk kedua kalinya. Disusul Ketua I yang ditempati oleh H. Zalik Aries, Perwakilan Kelompok Tani Teluk Mesjid. Kemudian Ketua II, Johan Supriyadi dari Perwakilan Kelompok Tani Dobetame. Terakhir yakni Ketua III, Jhon Hendri dari Perwakilan Kelompok Tani Dosan.

“Mudah-mudahan kita bisa kompak, menjaga kebersamaan. Saya akan melaksanakan tugas saya. Cuma ada satu pesan yang ingin saya sampaikan, setiap ketua cabang [dari masing-masing kelompok] harap dapat bekerja sama. Jangan nanti diberatkan kepada Ketua Umum,” ujar Syamsudin.

Ia melanjutkan, semua informasi yang didapat dan dibutuhkan akan melalui ketua cabang lebih awal. Di penghujung kata sambutan, Syamsudin mengucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah mengikuti kegiatan.

Susunan pengurus tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah besar dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pengurus Gapoktanhut Kampung Dosan mempunyai tugas dan tanggung jawab menjalankan organisasi sesuai dengan AD-ART yang sudah disepakati, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masa bakti pengurus Gapoktanhut Kampung Dosan adalah selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak 6 September 2026 sampai dengan 5 September 2031.

“Saya melihat penguatan kelembagaan ini sebagai langkah penting untuk memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial di Kampung Dosan dapat berjalan secara lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Manajer Kampanye dan Program Perkumpulan Elang, Fachrul Adam.

Dengan telah disepakatinya AD-ART, SOP, serta kepengurusan baru, ia berharap tiga kelompok tani dapat semakin kompak, saling berkoordinasi, dan bersama-sama membangun Gapoktanhut yang kuat. Kemudian dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat Kampung Dosan.

Setelah pengurus ditetapkan, ketiga kelompok mendiskusikan lebih lanjut hal-hal lain yang berkaitan dengan penguatan dan keberlanjutan kelembagaan. Masing-masing kelompok tani berunding soal struktur masing-masing lembaga.

Related Posts