Close

Sekilas Tentang PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial)

Pemerintah Indonesia mentargetkan areal pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.  Target perhutanan sosial ini merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 dan mendukung Nawacita 7 yaitu  mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestic.

Dalam rangka mempercepat proses perhutanan sosial, KLHK  bersama para pihak terkait di tingkat nasional telah menyusun Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). PIAPS merupakan instrumen yang disiapkan untuk memberikan arahan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dibawah skema Perhutanan Sosial tersebut. Peta tersebut biasanya disusun berdasarkan data dan informasi dari Dirjen Planology dan Tata Lingkungan, Dirjen KSDAE serta CSO terkait. Secara bertahap, sebelum ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PIAPS  dikonsultasikan dengan pemerintah dan para pihak terkait di daerah. PIAPS juga dapat direvisi secara berkala setiap 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.

Kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan program perhutanan sosial harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya masyarakat setempat yang penghuninya tergantung pada kegiatan yang berbasis pada sumber daya hutan.
  2. Kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan program perhutanan sosial adalah semua fungsi kawasan hutan kecuali pada Cagar Alam Inti dan Zona  Rimba Taman Nasional.
  3. Satu kesatuan dengan hamparan pemukiman masyarakat setempat dengan aksesibilitas yang dapat dikembangkan.
  4. Dapat memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Sementara itu untuk wilayah Riau, areal yang telah diindikasi menjadi kawasan perhutanan sosial seluas lebih kurang 1,4 juta Ha yang tersebar dalam kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta kemitraan pada 12 kabupaten/kota. (besta)

 

 

 

 

Sumber: www.menlhk.go.id

Related Posts