Close

Mengenal Zonasi Taman Nasional Zamrud

Pada tanggal 5 Desember 2018, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan zonasi Taman Nasional Zamrud melalui SK. 66/KSDAE/SET/KSA.0/2/2018 tentang Zonasi Taman Nasional Zamrud. Zonasi adalah pembagian wilayah pengelolaan kawasan taman nasional ke dalam unit pengelolaan, sesuai dengan peruntukannya serta kondisi dan potensi kawasannya agar dapat diciptakan perlakuan pengelolaan yang tepat, efektif, dan efisien (https://kbbi.web.id/zonasi). Pembagian zonasi ini juga menjadi bagian daari dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TN Zamrud yang telah disahkan melalui keputusan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 17 desember 2018.

Pembagian zonasi dalam TN Zamrud adalah sebagai berikut:

Zona Inti

Zona inti adalah kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Zona inti taman nasional merupakan kawasan yang mempunyai alam yang baik biota ataupun fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan dan kerterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.

Zona inti TN Zamrud mempunyai luas 11.307,97 hektar atau 35,92 % dari luas kawasan, yang memiliki tujuan untuk perlindungan terhadap potensi keanekaragaman hayati khas ekosistem gambut dan perlidungan terhadap ekosistem gambut yang hampir merata pada seluruh areal TN Zamrud. Zona inti TN Zamrud tidak menyatu pada satu hamparan, akan tetapi terpisah – pisah yang terdapat pada bagian Utara, Selatan dan Timur kawasan. Secara umum zona inti TN Zamrud merupakan kawasan hutan yang masih memiliki tegakan yang relatif berhutan, dan selain itu kondisi umumnya merupakan daerah-daerah yang penting untuk pergerakan satwa dan juga gambut.

Zona ini berfungsi sebagai areal pelestarian flora fauna khas setempat berikut ekosistemnya yang dilestarikan untuk kepentingan penyimpanan plasma nutfah flora dan fauna, penelitian, serta pendidikan konservasi alam dan lingkungan.

Zona Rimba

Zona Rimba merupakan zona yang paling luas di kawasan TN Zamrud dengan luasan 18.275,07 Ha atau 58,05% dari luas seluruh kawasan. Zona rimba menjadi zona penyangga bagi zona inti dan menjadi zona transisi bagi zona pemanfaatan dan zona-zona lainnya.

Zona rimba menyebar di seluruh areal TN Zamrud yang menjadi areal transit bagi satwa liar, areal penyangga bagi zona inti dan areal perlindungan bagi kawasan gambut. Zona rimba pada TN Zamrud terdiri dari daratan dan perairan atau danau, sebagian mengelilingi batas kawasan yang berbatasan dengan kegiatan perkebunan rakyat dan Hutan Tanaman Indutri (HTI) PT. Arara Abadi, PT. Riau Andalan Pulp and Paper, PT. Ekawana Lestaridharma dan PT. National Timber. Sebagian besar kondisi zona rimba memiliki tutupan yang relatif masih bagus dan  ditemukan beberapa species penting, namun masih ada kemungkinan pengaruh aktivitas manusia. Khusus pada lokasi zona rimba di perairan  yaitu pada kedua danau terdapat potensi ikan arwana yang merupakan salah satu ikon dari kawasan ini.

Zona Pemanfaatan

Zona pemanfaatan TN Zamrud mempunyai luas 904,71 Ha atau 2,87 % dari luas seluruh kawasan. Zona pemanfaatan berada di pinggir Danau Besar dan terdapat juga di akses sungai dari Danau bawah ke luar kawasan.

Dalam zona pemanfaatan akan dilakukan pengembangan pariwisata alam, pusat rekreasi, dan pendidikan konservasi alam dan lingkungan hidup, pemanfaatan jasa lingkungan dan menunjang peran serta masyarakat terlibat dalam pengembangan kegiatan wisata alam dan perekonomian daerah. Hal ini sesuai dengan visi misi yang tertera dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TN Zamrud.

Untuk pengelolaan zona pemanfaatan menjadi kawasan wisata dengan konsep ekowisata, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyiapkan master plan pengelolaan wisatanya. Pemerinta Kabupaten Siak sangat konsen terhadap pengembangan wisata kawasan ini dan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak. Danau Zamrud yang ada di Taman Nasional ini akan dijadikan salah satu ikon pariwisata negeri istana ini.

Selain itu, zona pemanfaatan juga diperuntukkan sebagai areal kegiatan pengunjung melakukan wisata sambil belajar mengenai konservasi alam dan lingkungan hidup, yang akan dapat mendorong dan menumbuhkan rasa memiliki dan peran serta secara aktif untuk pelestarian kawasan taman nasional. Zona pemanfaatan pada TN Zamrud sebagian besar berada di sepanjang Danau Pulau Besar dan akses sungai yang menuju ke luar kawasan dimana pada lokasi ini sangat mendukung untuk pengembangan wisata alam karena memiliki view yang menarik.

Zona Tradisional

Zona tradisional, seperti tertulis dalam Permen LHK nomor P.76 tahun 2015, diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat, yang secara turun temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam. Lebih lanjut, Peraturan menteri tersebut mengatur sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan, seperti perlindungan dan pengamanan, inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistem, pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar, juga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan. Kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah wisata alam terbatas, pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk menunjang budidaya, pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas, serta pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam oleh masyarakat secara tradisional.

Zona tradisional pada TN Zamrud seluas 500,09 hektar atau 1,59 % dari total luas kawasan ditetapkan salah satunya dalam rangka mengakomodir keberadaan masyarakat pencari ikan yang sudah turun temurun mencari ikan di dalam kawasan tersebut. Pola pencarian yang dilakukan masih bersifat tradisional menggunakan peralatan manual. Pencarian ikan yang dilakukan masyarakat biasanya menggunakan alat tangkap yang disebut balung dan bubu.

Masyarakat pencari ikan pada umumnya tinggal di dalam kawasan hanya sebatas untuk mencari ikan dan tidak menetap. Satu minggu sekali mereka akan pulang ke kampungnya dengan membawa hasil tangkapan untuk kemudian dikonsumsi atau dijual.

Zona Rehabilitasi

Zona rehabilitasi kawasan TN Zamrud seluruhnya berada di bagian Barat kawasan TN Zamrud tepatnya pada lokasi jalan akses masuk kawasan. Lokasi ini sebagian berbatasan  dengan areal kebun yang diolah oleh masyarakat dan berada di samping jalan akses Badan Operasi Bersama (BOB) PT.Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu.  Zona rehabilitasi berdasarkan perhitungan seluas 146,28 hektar atau 0,46 % dari luas kawasan.

Berdasarkan data dan pengamatan di lapangan lokasi zona rehabilitasi merupakan lokasi yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan sehingga diperlukan upaya pencegahan.

Zona Khusus

Zona Khusus mempunyai luas 345,88 hektar atau 1,10 % dari seluruh kawasan TN Zamrud. Zona khusus merupakan lokasi operasi produksi sumur minyak PT. Caltex Pacific Indonesia sejak tahun 1975 yang dikenal dengan lapangan Zamrud dimana sejak tahun 2002 lapangan minyak Zamrud dikelola oleh Badan Operasi Bersama (BOB) PT.Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu. Selain itu sarana dan prasarana seperti jalan aksesibilitas yang menghubungkan antar sumur juga dimasukan dalam zona khusus dengan mengacu pada data kondisi sumur dan sarana prasarana sumur yang masih aktif dan telah ada sebelum dilakukan penunjukan dan penetapan kawasan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Permen LHK nomor P.76 tahun 2015 bahwa dalam zona khusus hal hal yang dapat dilakukan diantaranya adalah : perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan;pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi dan restorasi; pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana berupa sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, pertahanan dan keamanan dan lain-lain yang bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan.

Related Posts