Gambut adalah jenis lahan basah yang kaya akan material organik, terbentuk dari akumulasi pembusukan bahan-bahan organik selama ribuan tahun. Lahan gambut merupakan komponen paling penting dan besar pengaruhnya terhadap perubahan iklim dunia. Kerusakan lahan gambut berpengaruh sangat besar terhadap meningkatnya
Taman Nasional (TN) Zamrud merupakan bagian dari hamparan lanskap gambut penting seluas kurang lebih 750 ribu ha yakni Landskap Semenanjung Kampar. Taman Nasional ini diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2016, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Menteri
Siak sebagai kabupaten hijau, yaitu kabupaten yang menerapkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan ekonomi masyarakatnya sudah dicanangkan tiga tahun belakangan oleh pemerintah siak. Semenjak wacana kabupaten hijau ini didengungkan sampai saat ini dirasa belum banyak
Perkumpulan Elang bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Zamrud. Konsultasi publik ini dilakukan pada tanggal 17 September 2018 di Grand Hotel Mempura, Kabupaten Siak.
Perkumpulan Elang dan Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (KSDA) Riau resmi tanda-tangani perjanjian kerjasama (Mou) terkait penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ). Penanadatanganan ini dilakukan di kantor Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 29 uni 2018. Perjanjian
Ekosistem gambut merupakan suatu ekosistem yang sangat penting perannya dalam mempertahankan kelestarian lingkungan khususnya yang terkait dengan isu pemanasan global. Fungsi lahan gambut yang salah satunya adalah sebagai penyerap emisi gas karbon menjadikan ekosistem ini harus dikelola dengan tepat agar
Semenjak memproklamirkan diri sebagai kabupaten hijau, Kabupaten Siak terus menggesa program-program yang relevan dengan pencapaian target sebagai kabupaten yang mendukung prinsip-prinsip ramah lingkungan. Program-program tersebut tidak hanya dilakukan dalam program pembangunan di tingkat pemerintah kabupaten namun juga didistribusikan hingga tingkat
Perjuangan masyarakat Desa Simpang Gaung untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa akhirnya telah sampai pada tahap pengajuan permohonan kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian LHK. Pada tanggal 9 Oktober yang lalu Perkumpulan Elang bersama masyarakat membawa berkas-berkas
Sungai Gaung berada di Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnya di Kecamatan Gaung. Terdapat beberapa desa di sepanjang bantaran Sungai Gaung, diantaranya Desa Kuala Lahang, Desa Belantaraya, Desa Pungkat dan Desa Simpang Gaung. Seperti halnya Sungai Siak, arus Sungai Gaung juga dipengaruhi