Perkumpulan Elang menaja Pelatihan Tata Kelola Organisasi, Administrasi dan Akuntabilitas Keuangan Gapoktanhut Kampung Dosan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tiga kelompok tani pada Juli lalu terkait keberlanjutan Perhutanan Sosial (PS) di Dosan.
Dalam hal ini, Perkumpulan Elang bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru dan Balai Perhutanan Sosial Kampar untuk memberikan materi pelatihan. Kegiatan dihadiri oleh Kelompok Tani Dosan, Teluk Mesjid, dan Dabotame serta perwakilan PT Arara Abadi selaku mitra.
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan PS. Manajer Kampanye dan Program Perkumpulan Elang, Fachrul Adam mengatakan pelatihan ini merupakan bagian dari proses pengembangan PS di Dosan. “Sebelumnya kami juga sudah melakukan audiensi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Pak Purnama. Juga akan bekerja sama dengan salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor,” ujar Adam.
Penghulu Kampung Dosan, Zamri turut menyampaikan perlu tata kelola yang benar dalam mengelola kelompok. Tujuannya agar organisasi dapat berjalan secara tertib dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat bagi pengurus maupun anggota Gapoktanhut Dosan. “Sehingga kelompok dapat dikelola secara lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Materi pertama dijelaskan oleh Zike Desendria, dari Balai Perhutanan Sosial Kampar. Ia menjelaskan bahwa PS di Dosan merupakan salah satu bentuk kemitraan konsesi. Salah satu skema perhutanan sosial yang dilaksanakan antara pemegang perizinan atau persetujuan pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan dengan masyarakat sebagai mitra.
Zike bilang kelompok masyarakat harus memiliki kelembagaan yang jelas dan menjalankan proses pengambilan keputusan melalui mekanisme kelompok. Perlu ada struktur, aturan, dan kesepakatan yang jelas. “Kelompok perlu memahami kembali dokumen dan kesepakatan kerja sama yang telah dibuat,” ucapnya.
Kemitraan tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan hasil hutan kayu. Kelompok masyarakat memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan melalui konsep multi usaha kehutanan sesuai dengan potensi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Materi kedua bahas soal Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan oleh Rika Az Zahrawani. Datang dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari atau BPHL Wilayah III Pekanbaru, ia menekankan agar kelompok masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban para pihak, areal kemitraan, jenis kegiatan yang dapat dilakukan, mekanisme kerja sama, serta administrasi dan pelaporan kegiatan.
Selain administrasi, pelaksanaan kemitraan juga membutuhkan pembinaan dan koordinasi secara berkelanjutan. “Pembinaan diperlukan agar kelompok masyarakat dapat memahami ketentuan kemitraan dan mampu menjalankan kegiatan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Rika.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Dosan, Syamsuddin mengatakan dirinya berterima kasih karena Perkumpulan Elang kembali mendampingi mereka. “Kami dari tiga kelompok tani [Dosan, Teluk Mesjid, Dobetame] tidak ada masalah. Semoga proses [PS] ini ke depannya dapat selesai dengan baik,” ujarnya.
Setelah kurang lebih dua tahun mengalami vakum, Perkumpulan Elang kembali memfasilitasi komunikasi dan pertemuan antara kedua belah pihak, yakni antara kelompok masyarakat dengan PT Arara Abadi. Pengembangan kegiatan akan dituangkan dalam rencana kerja usaha untuk jangka waktu 10 tahun. Beberapa rencana yang mulai diarahkan berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengembangan komoditas. Seperti aren, jagung, nanas, serta potensi tanaman lain yang sesuai dengan konsep multi usaha kehutanan.
Setelah pelatihan ini, ke depannya tiga kelompok tani akan memilih kembali ketua Gapoktan Dosan yang baru. Selanjutnya menyiapkan Standar Operasional Prosedur beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas.
