Close

Taman Nasional Zamrud, Sejarah dan Dasar Hukum Status Kawasan

Taman Nasional (TN) Zamrud secara administratif berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kawasan ini sebelum ditetapkan menjadi taman nasional merupakan kawasan suaka margasatwa, atau lebih dikenal dengan nama Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar Danau Bawah yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan luas 28.237,95 ha.  Perubahan fungsi dan perluasan dari SM Danau Pulau Besar Bawah menjadi TN Zamrud diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak pada tahun 2005 dengan surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005.

Keanekaragaman fauna di kawasan TN Zamrud cukup besar, diantaranya beragam jenis burung enggang, yaitu enggang palung (Buceros rhinoceros), enggang benguk (Aceros undulatus), enggang dua warna (Buceros bicornis), enggang ekor hitam (Anorrhinus galeritus). Primata terdapat empat jenis dengan jenis utama adalah siamang (Hylobates syndactylus). Untuk kelas mamalia terdapat sembilan jenis dimana jenis yang utama adalah beruang madu  (Helarctos malayanus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatraensis), babi hutan (Sus vittatus), kera ekor panjang (Macaca fascicularis), tapir (Tapirus indicus ) dan rusa (Cervus sp). Reptilia terdapat dua jenis dan jenis yang utama adalah biawak (Varanus salvator).

Sejarah dan Dasar Hukum

Pada tahun 1971 sesuai Keppres RI Nomor 39 tahun 1971, PT. CPI (Caltex Pasific Indonesia) telah mendapatkan penetapan Wilayah-Wilayah Kuasa Pertambangan termasuk yang ada di kawasan SM Danau Pulau Besar/Danau Bawah, sedangkan kegiatan di lapangan dimulai pada tahun 1975. Julius Tahija, mantan Dewan Komisaris PT Caltex Pasific Indonesia yang menemukan dua danau di wilayah operasi CPI di Kabupaten Siak. Julius Tahija mengajak Emil Salim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup untuk mendukung gagasan konservasi kawasan tersebut. Emil Salim mendukung gagasan tersebut dan mengeluarkan surat No. 812/MenPPLH/8/79. Surat ini kemudian menjadi dasar Surat Keputusan Gubernur Riau pada November 1979, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung. Kawasan Danau Pulau Besar/Danau Bawah dikenal dengan nama lapangan Zamrud luas operasional di daerah ini seluas 2.682 ha dan seluas 2.288 ha termasuk kawasan lindung.

Kawasan Danau Pulau Besar Danau Bawah ditunjuk oleh Menteri Pertanian No. 846/Kpts/Um/II/1980 tanggal 25 November 1980 sebagai salah satu kawasan hutan dengan fungsi konservasi Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau Bawah seluas ± 25.000 ha. Pada tahun 1982 pengeboran minyak tetap dilaksanakan dengan melakukan pengeboran miring dimana lokasi awal pengeboran dilakukan sejauh mungkin dari danau, dengan tujuan untuk menghindari pencemaran yang dapat terjadi dari kegiatan eksplorasi pertambangan minyak.

Pada tahun 1983 telah dilakukan penataan batas definitif dan temu gelang, diperoleh luas kawasan 28.237,95 ha. Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar/Danau Bawah seluas 28.237,95 ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa.

Pada tahun 2002 areal tambang minyak berganti pengelola dari PT. CPI kepada Badan Operasi Bersama (BOB) PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu. Pengelolaan minyak bumi tetap berjalan dan fungsi kawasan sebagai suaka margasatwa tetap berjalan. Tahun 2005 Bupati Siak mengirim surat kepada Menteri Kehutanan No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005 perihal permohonan dukungan Menhut atas perluasan SM Danau Pulau Besar/Danau Pulau Bawah dari ± 28.237,95 ha menjadi TN Zamrud seluas ± 38.500 ha. Surat tersebut diproses di Kementerian Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tanggal 22 Desember 2006 Bupati Siak melalui surat No. 551/EK/133 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta dukungan peresmian Jembatan Siak dan kegiatan lainnya yang salah satunya penandatangan prasasti TN Zamrud. Pada tanggal 16 Juli 2007 Bupati Siak menyampaikan surat No. 100/TP/VII/2007/209 mengajukan permohonan SM Danau Pulau Besar/Danau Bawah menjadi TN Zamrud serta pencanangan/penandatangan prasasti oleh Presiden Republik Indonesia ke enam yang bertepatan agenda kunjungan Presiden di Kabupaten Siak pada tanggal 10 – 11 Agustus 2007. Menteri Kehutanan pada tanggal 7 Agustus 2007 telah memberikan persetujuan prinsip perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar/Danau Bawah menjadi TN Zamrud. Selanjutnya, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Siak, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani prasasti pencanangan TN Zamrud pada tanggal 11 Agustus 2007.

Tanggal 12 Mei 2008, Dirjen PHKA bersurat kepada Kepala Baplanhut No.S.216/IV-KK/2008, menyatakan bahwa pada prinsipnya mendukung usulan perluasan dan perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar/Danau Pulau Bawah menjadi TN Zamrud seluas +38.500 ha. Bulan Maret 2009, Kepala Balai Besar KSDA Riau bersurat kepada Dirjen PHKA No.S.230/IV-17/TU.2/2009, memohon agar segera melakukan penetapan kawasan SM Danau Pulau Besar/Danau Bawah sebagai TN seluas ±28.237,95 ha (atau seluas sama dengan SM). Tim Terpadu yang melibatkan para pihak antara lain LIPI, Litbang Kehutanan, Ditjen Planologi, Ditjen PHKA, Pemda Kabupaten Siak berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-VII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 melaksanaan peninjauan dan kajian lapangan. Hasil kajian dari team terpadu sudah dilaporkan kepada Menteri Kehutanan dan menunggu persetujuan prinsip Menteri Kehutanan.

Pada tanggal 4 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016, telah menetapkan Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau Bawah serta Kawasan Hutan Produksi Tetap Tasik Besar Serkap menjadi Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau seluas ±31.480 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) ha dengan luas kawasan tersebut berasal dari  28.237 ha kawasan SM Danau Pulau Besar/Danau Bawah dan seluas  3.242 ha merupakan Hutan Produksi (HP) Tasik Besar Serkap.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Related Posts