Close

PT. Arara Abadi Tidak Memiliki Itikad Baik Menyelesaikan Konflik Lahan dengan Masyarakat Dosan

Pekanbaru 28 Maret 2022, Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadi telah berlangsung selama 20 Tahun. Hal ini di karenakan areal perkebunan masyarakat  masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman. Bahkan beberapa kali hampir terjadi bentrok fisik antara masyarakat dan karyawan PT.Arara Abadi. Salah satunya pada tahun 2011 security PT Arara Abadi bersama brimob mengusir demonstran dengan melepaskan anjing. Pada tahun 2014 masyarakat Desa Dosan berunjuk rasa ke Kantor Bupati menuntut keadilan haknya atas tanah yang telah di rampas oleh PT Arara Abadi. Terbaru, oktober 2021 Masyarakat mengusir alat berat milik PT Arara Abadi yang sedang bekerja di tanah mereka.

Masyarakat Dosan telah mengajukan surat usulan perhutanan sosial kepada Kementrian LHK  di areal wilayah perkebunan masyarakat yang termasuk di dalam konsesi PT. Arara abadi  tersebut dan juga pada 22 desember 2021 masyarakat desa dosan menyampaikan langsung surat usulan serta mengadukan perihal konflik kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya di kediaman Bupati Kabupaten Siak di kota Siak.

Menindak lanjuti usulan perhutanan sosial masyarakat seluas 4.922 ha di wilayah administrasi kampung Dosan, setelah agenda kunjungan kerja 22 Desember 2021, Menteri LHK membuat pertemuan pada tanggal 12 Januari 2022 di kantor  BPHP Wilayah III Pekanbaru, dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri  Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap, Kepala Seksi GAKKUM Wilayah II, Kepala Desa Dosan , Kelompok Tani Desa Dosan, Jikalahari Riau , Perkumpulan Elang , Paradigma dan PT. Arara Abadi. Dalam pertemuan tersebut terjadi dengar pendapat dari masing-masing pihak serta mengerucut pada memfasilitasi usulan perhutanan sosial masyarakat  dengan skema Hutan desa di wilayah kelola masyarakat yang berada di luar konsesi PT. Arara Abadi serta mengarahkan untuk kemitraan kehutanan pada areal perkebunan masyarakat yang termasuk dalam konsesi PT. Arara Abadi.

Menindak lanjuti hasil pertemuan pembahasan permohonan perhutanan sosial di kampung Dosan pada tanggal 12 Januari  2022 di kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru diadakan pertemuan online pada hari jumat, 18 Maret 2022 dengan agenda pembahasan rencana kunjungan lapangan dalam rangka pengumpulan data informasi untuk memastikan areal yang dapat di tindaklanjuti sebagai perhutanan sosial   dengan skema hutan desa dan kemitraan kehutanan. Pada pertemuan online ini disepakati akan di lakukan kunjungan lapangan tersebut pada hari selasa  tanggal  22 maret 2022 untuk memastikan areal yang dapat di tindak lanjuti sebagai  perhutanan sosial.

Pada 22 maret 2022 Kementrian LHK melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan areal  pengajuan Perhutanan Sosial Hutan Desa yang di usulkan oleh masyarakat Desa Dosan, yang dihadiri Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Tenaga Ahli Mentri KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,Balai PSKL wilayah Sumatra, Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah III Pekanbaru, Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan wilayah XIX Pekanbaru, KPH Tasik Besar Serkap, Badan Otoritas Bersama PT.Bumi Siak Pusako pertamina Hulu(BOB), Masyarakat Desa Dosan , Perwakilan PT Arara Abadi, serta Perkumpulan Elang.

Pertemuan dan verifikasi lapangan di lakukan  bertujuan untuk memastikan  wilayah Perhutanan sosial  dengan skema hutan desa dan kemitraan kehutanan, dalam pertemuan tersebut di sampaikan hasil telaah usulan perhutanan sosial masyarakat Desa Dosan yang dilakukan oleh KLHK  bahwa yang bisa diajukan oleh masyarakat dalam bentuk Hutan Desa seluas lebih kurang 121 hektare yang merupakan kawasan hutan yang berada di luar konsesi PT. Arara Abadi dan Perhutanan sosial  dengan pola kemitraan kehutanan seluas 4.242 ha yang berada di kawasan konsesi PT Arara abadi.

Pada pertemuan tersebut PT Arara Abadi terlihat  belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan melakukan penolakan areal perhutanan sosial yang di usulkan masyarakat . padahal masyarakat telah mau mengurangi usualannya dari seluas 4.922 Ha menjadi seluas 2.400 Ha.  Sehingga pertemuan dan verifikasi lapangan untuk memastikan  areal perhutanan sosial tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan pada luasan areal yang dapat di kelola sebagai perhutanan sosial kemitraan kehutanan.

Perkumpulan Elang mengecam sikap  PT. Arara Abadi yang tidak  bersedia terhadap usulan  luasan yang di ajukan masyarakat dan tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian konflik  sehingga hal ini dapat menyebabkan konflik di tingkat tapak yang berkepanjangan. Padahal Kementrian LHK sebagai perwakilan pemerintah yang memiliki kewenangan  dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan telah berusaha untuk memfasilitasi usulan Perhutanan Sosial sebagai solusi penyelesaian konflik tersebut.

Perkumpulan Elang beserta masyarakat kampung dosan sangat mengapresisasi inisiatif dan kinerja yang di lakukan oleh Kementrian LHK dalam memfasilitasi usulan perhutanan sosial serta sangat berharap kementrian LHK mengambil kebijakan tegas untuk memberikan areal perhutanan sosial yang di usulkan masyarakat, sehingga tujuan dari program Perhutan Sosial ini dapat di rasakan oleh masyarakat kampung Dosan dan sekitarnya dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan menyelesaikan konflik agraria.

CP

Rizal (Kelompok Tani  Kampung Dosan)  0812 1987 2922

Andi (Tokoh Masyarakat Kampung Dosan)  0821 7057 1725

Hendra (Perkumpulan Elang) 0813 6494 5080

Andre ( Perkumpulan Elang) 0813 6365 0354

Related Posts