Penetapan dan pengelolaan kawasan hutan sebagai kawasan konservasi adalah salah satu bentuk upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Hal tersebut saat ini gencar dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah. Namun sayangnya upaya ini terkadang kerap menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat. Penetapan wilayah konservasi serta pengelolaannya kerap melannggar hak dan kepentingan masyarakt lokal yang telah lama berada di kawasan tersebut, bahkan sebelum penetapan status konservasi. Salah satu kawasan konservasi yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah adalah Taman Nasional Zamrud.
Taman Nasional (TN) Zamrud merupakan bagian dari hamparan gambut penting dari Landskap Semenanjung Kampar. Taman Nasional ini memilik luas 31.480 Ha yang terdiri dari 100% lahan gambut dengan tutupan hutan masih terjaga dengan baik . Kawasan ini merupakan habitat hutan rawa gambut dengan keanekaragaman flora dan fauna yang khas. Disamping itu, terdapat potensi wisata alam melalui Danau Pulau Besar dan Danau Bawah yang dapat dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata alam khas rawa gambut di Provinsi Riau. Pengelolaan kawasan tersebut tidak hanya penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati tetapi juga penting untuk kegiatan wisata alam yang dapat dimanfaatkan salah satunya untuk menunjang perekonomian masyarakt di sekitar kawasan.
Terkait pengelolaan Taman Nasional Zamrud, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah mengeluarkan dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku selama sepuluh tahun ke depan. Dalam dokumen ini ditegaskan bahwa tujuan dari pengelolaan TN Zamrud bukan hanya sebatas pada ranah konservasi namun juga diharapkan dapat menyentuh perekonomian masyarakat terutama pada strategi pelibatan masyarakat dalam pengelolaannya.
Pelibatan masyarakat dipandang penting untuk dilakukan, terutama bagi masyarakat yang besentuhan langsung atau beraktifitas langsung di kawasan tersebut. Sebagai komunitas yang bersentuhan langsung secara turun temurun dengan kawasan, masyarakat pastilah memahami betul kondisi yang ada di TN Zamrud. Pemahaman akan lokasi dan keadaan di TN Zamrud penting dalam upaya-upaya pengelolaannya. Selain itu, pelibatan masyarakat juga dapat menjadi cerminan pengelolaan kawasan yang berkeadilan dan partisipatif, sehingga tidak melanggar hak dan kepentingan masyarakat lokal.
Dalam dokumen RPJP yang di keluarkan oleh Balai besar KSDA Riau, telah memuat strategi-strategi pelibatan masyarakat, yaitu:
- Pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat nelayan di Taman Nasional Zamrud
- Pembentukkan dan Pembinaan Masyarakat Mitra Polhut
Namun, dalam strategi pelibatan ini belum dijelaskan secara rinci bagaimana posisi masyarakat dalam pembangunan wisata di kawasan tersebut. Padahal, visi dari pengelolaan TN Zamrud yang tertuang dalam RPJP adalah “Menjadikan Taman Nasional Zamrud sebagai Destinasi Wisata Alam rawa Gambut di Indonesia”. Dari sini dapat dilihat bahwa pembangunan wisata menjadi tujuan penting dalam pengelolaan TN Zamrud, sehingga perlu dijelaskan bagaimana posisi keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Selain itu, guna memperkuat keterlibatan masyarakat, perlu dibuat sebuah forum bersama yang berisi masyarakat dari desa-desa yang berada di sekitar kawasan. Ada enam desa yang berada di sekitar TN Zamrud yang masyarakatnya sering beraktivitas di sana. Desa-desa tersebut adalah Desa Dayun, Desa Paluh, Desa Benteng Hilir, Desa Sungai rawa, Desa Rawa Mekar Jaya dan Desa Penyengat. Keenam desa ini perlu membentuk sebuah forum bersama guna saling berkoordinasi dan berdiskusi terkait apa saja yang dapat dilakukan terkait pengelolaan Taman Nasional Zamrud. Tentu saja diperlukan arahan dari Balai Besar KSDA Riau sebagai pemangku wilayah saat ini. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dalam hal membangun komitmen, membangun strategi serta membangun komunikasi dengan para pihak terkait pengelolaan TN Zamrud, sehingga diharapkan masyarakat memiliki posisi tawar yang jelas dalam hal ini.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud adalah pentiing dan perlu didorong secara bersama sehingga keterlibatan ini bukan hanya melalui proses sosialisasi namun masyarakat juga memiliki peran penting di dalamnya. Hal ini dilakukan demi tercapainya pengelolaan Sumber daya alam yang berkeadilan serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat lokal.