Close

Dampak Konflik Tata Ruang terhadap Alih Fungsi Lahan Tanaman Pangan

Area persawahan Kecamatan Bungaraya
Area persawahan Kecamatan Bungaraya

SIAK, ELANG.or.id – Tingginya animo masyarakat Riau terhadap perkebunan kelapa sawit dengan janji-janji kesejahteraan menjadi ancaman penting terjadinya alih fungsi lahan di Kecamatan Bungaraya di saat pemerintah tidak dapat melindungi produk pertanian lokal. Pembangunan perkebunan kelapa sawit yang terus meluas telah memberikan dampak berupa perubahan tata guna lahan, diantaranya perubahan kawasan hutan dan areal pertanian pangan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kecamatan Bunga Raya terletak 32 km dari ibu kota kabupaten Siak dengan jarak tempuh sekitar ½ jam ke arah utara. Kecamatan Bungaraya terdiri dari 7 Desa dengan luas wilayah kurang lebih 106.9 km2. Secara geografis kecamatan Bungaraya sebelah utara berbatasan kecamatan Sabak Auh, sebelah selatan    berbatasan dengan kecamatan Siak, sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Sungai Mandau, dan sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Pusako.

Kecamatan Bungaraya merupakan salah satu wilayah di kabupaten Siak yang diperuntukan sebagai lumbung pangan kabupaten Siak dan propinsi Riau dengan luas lahan Persawahan di kecamatan Bungaraya ±4000 ha. Hal ini dikuatkan dengan dimasukannya kecamatan Bungaraya dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Siak sebagai lahan produksi. Peraturan ini mengacu pada awal direncakannya transmigrasi di kecamatan Bungaraya yakni Transmigrasi Siak I sebagai transmigrasi tanaman pangan dan palawija. Lahan yang dimanfaatkan sebagai lahan persawahan dan palawija adalah seluas 2 ha dan untuk perumahan seluas 0,5 ha.

Pengembangan tanaman pangan dan palawija di kecamatan Bungaraya bukanlah tanpa masalah. Ketersediaan air dan ketersediaan pupuk merupakan masalah yang paling mengemuka bagi petani yang akan melakukan penanaman dua kali dalam setahun. Kebutuhan akan air belum juga bisa diatasi hingga sekarang. Begitu juga dengan masalah ketersediaan pupuk, dimana pada setiap musim tanam, sudah dapat dipastikan pupuk langka di pasaran dan mengakibatkan harga pupuk melambung tinggi.

Konflik Tata Ruang
Penetapan kecamatan Bungaraya sebagai Kawasan Sentra Pangan oleh pemerintah kabupaten Siak adalah berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak.  Karena lemahnya pengawasan pemanfaatan tata guna lahan oleh pemerintah sehingga pada September 2007 terjadi pencabutan dan penumbangan lahan sawit masyarakat yang berada di areal kawasan tanaman pangan di kecamatan Bungaraya.

Pohon kelapa sawit yang ditanam petani di area persawahan
Pohon kelapa sawit yang ditanam petani di area persawahan

Sebelum proses pencabutan tanaman sawit dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak, Camat Bungaraya telah menghimbau masyarakat melalui surat No.400/Kec.BR/174/2007 perihal Teguran I Terhadap Alih Fungsi Lahan dan surat No.400/Kec.BR/247/2007 perihal Teguran II Terhadap Alih Fungsi Lahan, pernah meminta agar masyarakat mencabut tanaman sawit yang telah ditanam. Namun surat pemberitahuan dari camat tersebut tetap tidak bisa membenarkan adanya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan, Satpol PP, dan pihak kepolisian tanpa adanya kompensasi. Keterpurukan ekonomi membuat petani tetap semangat untuk menanam sawit, walaupun harus di lahan yang dahulunya mereka tanami dengan padi.

Meluasnya alih fungsi lahan pangan menjadi kebun kelapa sawit sebelum tahun 2007 disebabkan oleh:
Pertama, belum berhasilnya pemerintah memfasilitasi adanya ketersediaan air, tidak berupaya menyediakan pupuk yang terjangkau, menjamin kestabilan harga gabah di pasaran, serta menyediakan infrastruktur untuk mendukung kesejahteraan petani dari sektor tanaman pangan.
Kedua, Pemerintah tidak melakukan kajian kesesuaian lahan dalam penetapan tata ruang wilayah kecamatan Bungaraya sebagai kawasan sentra pangan, karena di beberapa wilayah di kecamatan Bungaraya terdapat areal gambut yang cukup dalam dengan tingkat keasaman yang tinggi sehingga tidak sesuai untuk tanaman pangan.
Ketiga, Perizinan perkebunan kelapa sawit PT. Teguh Karsa wana Lestari (TKWL) yang berada di kawasan tangkapan air sebagai sumber utama pengairan kawasan persawahan di kecamatan Bungaraya.

Hak Guna Usaha (HGU) TKWL seluas 7094 ha dikeluarkan pada tahun 1998, dan mulai dikelola pada tahun 2006. Dalam kawasan HGU TKWL ada termasuk 3 wilayah desa secara administrasi yakni desa Jati Baru kecamatan Bungaraya, desa Tuah Indrapura kecamatan Bungaraya, dan desa Buatan Besar kecamatan Siak. Masuknya lahan masyarakat dalam HGU perusahaan PT TKWL, tidak dibarengi dengan program ganti rugi pada masyarakat.

Pada tahun 2006 masyarakat desa Tuah Indrapura melakukan aksi menuntut agar Pemerintah kabupaten Siak dan Pemerintah Indonesia untuk menjabut izin HGU PT.TKWL di lahan HPL Transmigrasi Siak I di kecamatan Bungaraya seluas ±4000 ha. Aksi masyarakat dalam menunut hak mereka berakhir rusuh. Setelah aksi demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak pemerintah bukannya mencoba membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat, namun melemahkan perjuangan masyarakat dengan melakukan intimidasi pada pemerintahan desa agar meredam dan menghentikan perjuangan masyarakat untuk merebut kembali lahan HPL Transmigrasi Siak I. Beberapa upaya telah dilakukan masyarakat Bungaraya untuk mendapatkan kembali lahan HPL transmigrasi dan pada tahun 2007 pemerintah kabupaten siak menyatakan bahwa izin perusahaan (PT.TKWL) yang berada di tanah masyarakat status Quo.

Sebahagian masyarakat sepakat apabila pengelolaan dikembalikan pada masyarakat akan diperuntukan sebagai kawasan konservasi yang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan tangkapan air dan mempunyai nilai ekonomi bagi masyarakat. Berbagai strategi dan upaya advokasi dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kembali lahan HPL tersebut hingga saat ini.

Peta rencana hutan kelola masyarakat Desa Tuah Indrapura
Peta rencana hutan kelola masyarakat Desa Tuah Indrapura

Semangat Pemerintahan kabupaten Siak menjadikan Siak sebagai Lumbung pangan Riau sesuai dengan visi Siak 2020 menjadikan Siak Daerah Agrobisnis dan Agroindustri adalah itikad baik untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi petani tanaman pangan. Untuk mewujudkannya diperlukan penataaan kembali tata guna lahan terutama kawasan-kawasan pendukung pertanian tanaman pangan. Dan jika memang wilayah kecamatan Bungaraya ditetapkan sebagai kawasan sentra pangan, maka harus disepakati peran dan tanggungjawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, serta jaminan harga dan pemasaran hasil pertanian. Apabila ditata dengan baik, kecamatan Bungaraya merupakan kawasan yang sangat baik untuk pengembangan tanaman pangan karena didukung dengan sumber air yang cukup besar.(jay)

Related Posts