Close

Mewujudkan Rencana DAS Terpadu

Daerah Aliran Sungai Siak
Daerah Aliran Sungai Siak

Rakernas Pengelolaan DAS 2012

Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS) Kementerian Kehutanan pada tanggal 23 Mei 2012, menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). RAKERNAS yang bertema “Mewujudkan Keterpaduan dalam Pengelolaan DAS guna Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat” ini  dibuka langsung oleh Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden. Rapat ini dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, para Gubernur, Bupati/Walikota yang telah membentuk Forum DAS, Bappeda Provinsi, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Nasional dan Provinsi, Pengurus Pusat Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia dan para ahli dari perguruan tinggi.

Dalam kesempatan ini juga Wakil Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Propinsi Bali yang telah mempelopori terbitnya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS. Saat ini telah terbentuk 62 Forum Koordinasi Pengelolaan DAS tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Forum Koordinasi Pengelolaan DAS ini merupakan lembaga non struktural dan independen yang beranggotakan para pihak terkait dan mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam upaya memantapkan keterpaduan pengelolaan DAS. Disamping itu, beberapa pemerintah daerah seperti Pemerintah Propinsi NTT dan Pemerintah Propinsi Bali telah mempelopori penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS dan untuk itu Kemenhut memberikan apresiasi dan penghargaan atas kepeloporannya. Usai pembukaan di Istana Wakil Presiden, peserta rapat melanjutkan diskusi di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan. Hadir dalam acara ini ketua forum DAS Nasional Prof.Dr.Emil salim.

Prof. Dr. Emil Salim menjelaskan bahwa masa kerja yang singkat (sebelum tahun 2014) untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi pembangunan yang berbasis pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara berkelanjutan merupakan tantangan dan untuk memulainya dibutuhkan blueprint pengelolaan DAS terpadu. Tujuannya adalah terwujudnya komitmen bersama dalam membangun keterpaduan antar sektor dan antar wilayah administrasi dalam pembangunan untuk melestarikan ekosistem Daerah Aliran Sungai. Sehingga, diharapkan ke depan akan lebih mampu mencegah dan menanggulangi bencana alam banjir, tanah longsor, erosi tanah dan kekeringan pada DAS-DAS prioritas.

Materi rapat sendiri meliputi “Perlunya regulasi dalam Pengelolaan DAS tingkat nasional”, “Membangun keterpaduan dalam Pengelolaan DAS”, “Pengelolaan DAS sebagai basis pembangunan wilayah”, “Pengelolaan DAS dalam mendukung pengelolaan sumber daya air”, “Pengelolaan DAS dalam mendukung konservasi ekosistem”, dan “Pengelolaan DAS untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional”.

Rumusan Hasil RAKERNAS Pengelolaan DAS 2012
Memperhatikan Amanat Wakil Presiden Republik Indonesia, Sambutan Menteri Kehutanan, Ketua Forum DAS Nasional (Prof. Dr. Emil Salim) dan paparan yang disampaikan oleh wakil-wakil Kementerian Sekretariat Negara, Kehutanan, Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup dan Bappenas serta hasil diskusi, dengan ini disusun rumusan sebagai berikut:

1. Pembicara utama dalam amanatnya menekankan bahwa Pengelolaan DAS sangat penting karena kita sering baru menganggap bahwa pengelolaan DAS itu penting pada saat terjadi bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan saja.

2. Debit puncak pencemaran air sungai dan koefisien regim sungai cenderung meningkat tetapi debit andalan menurun. Hampir seluruh pulau Jawa, Madura dan NTT sudah defisit air. Banyak pula ditemukan kerusakan DAS akibat kegiatan penambangan yang tidak terkendali, pengelolaan lahan pertanian yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian dan luas hutan di dalam DAS yang kurang memadai telah mengakibatkan defisit air yang pada gilirannya menyebabkan menurunnya daya dukung DAS (terancamnya ketahanan pangan, penduduk miskin meningkat, pengangguran meningkat).

3. Dalam sistem pemerintahan desentralisasi saat ini, tidak ada satu kementerian/lembaga pun yang mempunyai otoritas penuh untuk mengelola DAS secara utuh dari hulu sampai hilir. Oleh karena itu untuk menjamin terwujudnya pengelolaan DAS yang rasional dan berkelanjutan sangat dibutuhkan terjalinnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor, lintas wilayah administrasi dan lintas disiplin ilmu antara Pemerintah Pusat dan Daerah guna mencapai kondisi tata air yang optimal, peningkatan produktivitas hutan dan lahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

4. Sehubungan dengan hal di atas maka terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS dirasakan memenuhi harapan yang telah lama dinantikan dan diharapkan dapat   membantu menyelesaikan masalah tersebut. Wakil Presiden mengamanatkan agar PP dimaksud disosialisasikan oleh semua kementerian dan Pemerintah Daerah.

5. Peraturan Pemerintah tersebut sesuai amanatnya diharapkan akan menjadi pengikat antar kementerian/lembaga dan antar wilayah administrasi agar terselenggara pengelolaan DAS yang rasional dan berkelanjutan. PP ini  mengatur pengelolaan DAS dengan memandang DAS mulai dari hulu sampai hilir secara utuh yang mengikat semua stakeholders (pemangku kepentingan) serta menjadi salah satu dasar dalam menyusun rencana pengelolaan DAS terpadu di seluruh Indonesia. Komitmen semua pihak tersebut diwujudkan dengan menyusun rencana pengelolaan DAS yang menjadi acuan/dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap propinsi/kabupaten/kota.

6. Peraturan Pemerintah tersebut harus diuraikan dalam Recana Pengelolaan DAS, yang diamanatkan Wakil Presiden sebagai blueprint dan oleh Prof. Dr. Emil Salim diamanatkan sebagai blueprint yang durable dengan prinsip pro growth (pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan utama petani), pro job/poor (memberikan pekerjaan/pendapatan pada petani miskin), pro green (tidak merusak lingkungan, tidak terjadi degradasi lahan). Untuk itu harus ada komitmen alokasi anggaran oleh Pemerintah melalui kementerian dengan membantu Pemerintah Daerah yang belum mampu menyusun blueprint yang dimaksud.

7. Agar dapat dilaksanakan secara terpadu, Rencana Pengelolaan DAS dibuat oleh Pemerintah/Pemda di setiap level dengan memperhatikan dan melibatkan peran serta masyarakat baik perorangan maupun forum koordinasi Pengelolaan DAS dan dilaksanakan atau diimplementasikan oleh pemerintah yang bersangkutan/ SKPD/Dinas/Petani.

8. Forum koordinasi pengelolaan DAS harus bersifat non struktural, independen, berbasis komitmen bersama, bebas ego sektor, profesional dan nirlaba, mendukung program dan kebijakan pemerintah serta beranggotakan lembaga pemerintah dan non pemerintah.

9. Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS dibutuhkan peningkatan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelolaan DAS. Untuk meningkatkan efektivitas dan akselerasi serta terkelolanya sistem informasi dalam rangka KISS pengelolaan DAS perlu peningkatan kewenangan berupa penyesuaian klasifikasi Balai Pengelolaan DAS dari eselon III ke II.

10. Disamping itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia antara lain dengan mendorong berdirinya Pusat-pusat Pengkajian Pengelolaan DAS dan/atau Program Studi Pengelolaan DAS Profesional. (Abeng)

Sumber :  www.scbfwm.org

Related Posts