Close

Calon Kepala Daerah Siak Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Lingkungan

Kabupaten Siak menjadi salah satu kabupaten yang turut melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini. Terdapat tiga pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati siak yaitu Paslon 1: Sayyed Abubakar dan Reni Nurita, Paslon 2: Alfedri dan Husni, Paslon 3: Said Arif Fadillah dan Sujarwo. Dalam rangka menggali komitmen para pasangan calon kepala daerah ini terhadap perbaikan tata kelola lingkungan hidup, Sedagho Siak didukung oleh Yayasan Penabulu melakukan roadshow dan diskusi dengan masing-masing calon. Selain itu, Sedagho Siak juga meminta para calon kepala daerah untuk menandatangani Pakta Integritas berupa komitmen terhadap lingkungan hidup dan kebencanaan serta reformasi birokrasi.

Sedagho Siak memandang penting untuk menggali komitmen dan pasangan para calon kepala daerah terkait penyelamatan dan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini mengingat di Siak telah ada kebijakan yang pro terhadap lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya yaitu Peraturan Bupati tentang Siak Kabupaten Hijau. Sedagho Siak menilai kebijakan Siak Hijau ini sudah merupakan langkah yang baik dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam yang lestari sehingga perlu dikawal agar kebijakan ini tetap menjadi prioritas bagi kepala daerah yang terpilih nantinya.

Salah satu point penting yang diajukan oleh Sedagho Siak adalah menjadikan Perbup Siak Hijau menjadi Peraturan Daerah sehingga memiliki kekuatan yang lebih mengikat untuk mengatur pembangunan keberkanjutan di Kabupaten Siak. Dengan dijadikan sebagai perda, harapannya adalah dukungan anggaran untuk kebijakan Siak Hijau ini menjadi lebih proporsional. Selama ini, Sedagho Siak menilai kebijakan Siak Hijau masih kurang mendapat dukungan anggaran terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak.

Dari hasil kunjungan yang dilakukan, semua calon kepala daerah mendukung dan sepakat untuk menjadikan isu kelestarian lingkungan hidup menjadi poin penting dalam menjalankan roda pemerintahan kedepan. Semua calon kepala daerah bersedia menandatangani Pakta Integritas yang telah disusun oleh tim sedagho siak, yaitu:

Poin Lingkungan dan Kebencanaan: 1. Menjadikan Kebijakan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau Menjadi Peraturan Daerah (Perda); 2. Melaksanakan kebijakan Siak Hijau dan mengintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2025; 3. Melaksanakan Kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan perlindungan gambut secara baik; 4. Memfasilitasi Perhutanan Sosial (PS) dan TORA serta mengalokasikan kebijakan anggaran; 5. Memastikan program dan regulasi pemerintah untuk menjalankan pemetaan tapal batas desa yang partisipatif.

Poin Reformasi dan Birokrasi: 1. Menerapkan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, terbuka, dan partisipatif; 2. Membangun sistem antikorupsi dengan menerbitkan kebijakan strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; 3. Membangun dan mengimplementasikan platform kolaborasi bersama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan daerah.

Susanto Kurniawan sebagai dinamisator Sedagho Siak memandang komitmen para calon kepala daerah ini sebagai langkah yang baik dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Siak sebagaimana yang diperjuangkan oleh lembaga anggota sedagho siak selama ini. “Kita mengapresiasi semua calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada siak kali ini karena sepakat dan mau berkomitmen untuk lingkungan hidup jika nanti terpilih sebagai bupati dan wakil bupati. Hal ini merupakan langkah awal yang baik bagi upaya-upaya penyelamatan dan perbaikan lingkungan hidup ke depan ” kata Susanto.

Dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah terpilih sebagai pengingat akan komintmen yang telah dibuat agar dijalankan selama menjabat sebagai bupati dan wakil bupati siak.

Related Posts