Close

Potret Isu Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Visi Misi Calon Bupati Pelalawan 2024-2029

Pilkada serentak telah memasuki masa kempanye dan sosialisasi visi misi calon kepala daerah. Para calon berlomba menawarkan visi misi dan program kerja yang akan mereka kerjakan jika terpilih. Visi  misi yang ditawarkan menjanjikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi rakyat, mulai dari persoalan kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga persoalan lingkungan. Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau juga tengah riuh dengan kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Dua pasang calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupetan Pelalawan, yaitu Nasarudin-Abubakar dan Zukri-Husni Thamrin.

Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang mengatakan bahwa isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua calon kepala daerah, terutama di Kabupaten Pelalawan. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menyikapi isu perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dengan kebijakan FoLU Net Sink 2030. FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia melalui penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan dengan kondisi di mana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.

“Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten yang berada pada dua bentang alam penting di Provinsi Riau, yaitu bentang alam Semenanjung Kampar dan Kerumutan. Dua bentang alam ini sangat vital fungsinya dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui implementasi FoLU Net Sink di Provinsi Riau,” ujar Besta.

Disamping itu, Kabupaten Pelalawan juga telah memiliki kebijakan terkait pelalawan sejuk yang tercantum dalam Peraturan Bupati No 35 Tahun 2023. Perkumpulan Elang menilai kebijakan ini cukup progresif dalam menempatkan isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan, sehingga perlu dipertahankan oleh pemerintahan selanjutnya.

Perkumpulan Elang mencoba merangkum visi misi dan program kerja yang ditawarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan, kemudian melihat sejauh mana isu lingkungan maupun pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat termuat dalam dokumen visi misi yang mereka tawarkan.

Pertama, pasangan Nasarudin-Abu Bakar. Pasangan ini mengusung visi Pelalawan Sejahtera 2029 dengan penjelasan: sejahtera di Kabupaten Pelalawan adalah terciptanya kondisi meningkatnya perekonomian masyarakat dan daerah, meningkatnya kualitas pendidikan, perlindungan anak yatim,  lansia dan janda tidak mampu, kesehatan, infrastruktur, menurunnya angka pengangguran, meningkatnya kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi serta kualitas lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Dalam dokumen visi misinya, Nasarudin-Abu Bakar juga menyampaikan tantangan strategis yang dihadapi oleh Kabupaten Pelalawan pada bidang lingkungan, yaitu  Ancaman banjir,  dan kebakaran lahan serta sampah di pangkalan kerinci.

Dari enam misi yang ditawarkan Nasarudin-Abu Bakar, ada dua misi yang dapat dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan isu lingkungan: 1. Membangun dari desa untuk pemerataan dan peningkatan ekonomi dan pangan terjangkau, 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, iklim investasi & pengelolaan good governance, dan lingkungan. Paling tidak ada 3 program kerja yang disusun berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan ekonomi pedesaan. Akan tetapi, tidak ada satupun program kerja yang disampaikan secara jelas terkait isu lingkungan dalam dokumen visi misi pasangan ini.

“Pasangan Nasarudin-Abu Bakar menyampaikan di awal dokumen visi misinya terkait persoalan lingkungan berupa ancaman banjir, kebakaran lahan dan sampah. Akan tetapi, mereka tidak memunculkan program kerja apapun untuk mengatasi persoalan tersebut. Kita melihat ketidaksinkronan antara permasalahan dan program kerja yang ditawarkan,” sambung Besta.

Kedua, Pasangan Zukri-Husni Thamrin. Pasangan ini mengusung visi Pelalawan Menawan 2029, yaitu terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang maju, ekonomi mandiri, nyaman dan aman, bermarwah dan  berkelanjutan tahun 2029. Dari lima misi yang ditawarkan, paling tidak terdapat dua misi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan isu lingkungan hidup: 1. Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal, 2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Pasangan ini juga memunculkan program pelalawan sejuk secara eksplisit dalam program kerjanya, yaitu peningkatan pelestarian lingkungan hidup melalui program Pelalawan Sejuk, Ruang Publik Kreatif dan Ruang Terbuka Hijau.

“Sebagai Bupati petahana yang melahirkan kebijakan Pelalawan Sejuk, Zukri cukup konsisten dengan memunculkan kebijakan tersebut dalam dokumen visi-misinya. Namun perlu diingat, bahwa sejak peraturan Bupati tentang pelalawan sejuk dikeluarkan, implementasinya masih belum jelas hingga hari ini, paling tidak belum ada dukungan anggaran yang jelas untuk pelaksanaannya,” sambung Besta lagi.

Perkumpulan Elang menyusun catatan dan rekomendasi terkait isu lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dalam kontestasi pilkada di Kabupaten Pelalawan, diantaranya:

  1. Kabupaten Pelalawan terletak pada dua bentang alam penting di Provinsi Riau dengan potensi lahan gambut seluas  1.071.632,46 Ha dan tutupam hutan alam seluas 610.000 hektar. Dua ekosistem ini memiliki potensi besar dalam mencapai target FoLU Net Sink 2030 di Provinsi Riau.
  2. Kebijakan Pelalawan Sejuk merupakan kebijakan yang progressif terkait pengelolaan sumber daya alam dan isu lingkungan hidup, sehingga perlu dipertahankan oleh pemerintahan selanjutnya. Perkumpulan Elang merekomendasikan agar Perbup Pelalawan Sejuk dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengalokasikan anggaran yang jelas dalam pengimplementasiannya.
  3. Kabupaten Pelalawan memiliki 11 unit izin perhutanan sosial seluas 17.115,49  Ha yang dikelola oleh masyarakat desa yang membutuhkan dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan.
  4. Terdapat seluas 72.665, 35 Ha  sawit masyarakat dalam kawasan hutan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah dalam mengupayakan legalitas sebagai upaya perluasan akses maupun tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Pelalawan
  5. Lebih kurang 40 % lahan di Kabupaten Pelalawan merupakan lahan gambut sehingga perlu perhatian serius dalam pengelolaannya untuk mencegah terjadinya kerusakan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Related Posts