PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Picu Konflik dan
Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Siak
Pekanbaru, 17 Oktober 2025 – Konflik PT Seraya Sumber Lestari (SSL), mitra pemasok APRIL Grup dengan Masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu Kecamatan Siak memasuki babak baru. Pasca tindakan perusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat yang memicu aksi masyarakat dan pembakaran mes PT SSL pada 11 Juni 2025, pada 7 Oktober 2025 Bupati Siak, Afni Zulkifli menyurati Kementerian Kehutanan agar mencabut izin PT SSL.
Ahlul Fadli, Pjs. Direktur WALHI Riau, menegaskan bahwa PT SSL telah menimbulkan masalah sejak penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). “Izin PT SSL diterbitkan melalui proses yang manipulatif, sebagaimana terbukti dalam kasus korupsi penerbitan izin kehutanan dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melibatkan dua bupati, Azmun Jaafar (Pelalawan) dan Arwin AS (Siak), tiga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal,” ujar Fadli. Ia juga menyoroti bahwa keberadaan PT SSL telah merusak lingkungan hidup, dengan laporan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025 yang menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, menandakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Fadli menambahkan, “Dorongan pencabutan izin PT SSL oleh Bupati Siak adalah keharusan untuk mengoreksi kebijakan dalam perbaikan tata kelola sektor perizinan di Kabupaten Siak. Kerusakan lingkungan dan konflik lahan yang ditimbulkan menjadi alasan konkret bagi Kemenhut untuk mencabut izin mitra pemasok APRIL Grup ini.”
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, menyoroti arogansi korporasi PT SSL yang memicu konflik dengan masyarakat. Pada 10 Juni 2025, masyarakat melakukan aksi menuntut PT SSL menghentikan gangguan terhadap tanaman kelapa sawit mereka. Namun, pihak PT SLL, asisten humas, tidak memberikan kepastian hingga waktu yang disepakati. Hal ini memicu kemarahan masyarakat, yang berujung pada pembakaran fasilitas mess karyawan PT SSL. Akibatnya, 12 warga menjadi terdakwa dan kini tengah menjalani proses peradilan.
Peristiwa di Kampung Tumang harus dilihat dari akar masalahnya, yaitu pelanggaran hak masyarakat atas ruang hidup mereka, serta provokasi yang dilakukan PT SSL telah berlangsung sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
“Mengusulkan pencabutan izin PT SSL kepada Menteri Kehutanan dan hadir di persidangan memberikan kesaksian menunjukkan keseriusan dan konsistensi Bupati Siak dalam memperjuangkan hak hutan tanah masyarakat. Ini harus didukung oleh semua elemen masyarakat Siak,” tegas Okto.
Okto mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni harus segera merespon dengan mencabut izin PT SSL. Selain menimbulkan konflik, 87% dari konsesi PT SSL yang seluas 17.183 ha berada pada fungsi lindung ekosistem gambut dalam dengan kedalaman gambut lebih dari 4 meter. “Sudah seharusnya Menteri Kehutanan mereview izin PT SSL. Bukan hanya izinnya diperoleh dari proses izin yang korup, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan lingkungan hidup,” kata Okto.
Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang, menekankan bahwa penyelesaian konflik di Kampung Tumang dan Merempan Hulu tidak cukup hanya dengan pencabutan izin PT SSL. “Pemerintah harus mengakselerasi perlindungan dan pengakuan ruang hidup masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua kebijakan ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengatasi ketimpangan ruang di Kabupaten Siak, di mana dari 415.799,00 Ha kawasan hutan di Kabupaten Siak, seluas 264.123 Ha dikuasai perusahaan kehutanan. Masyarakat hanya menguasai kurang dari 20.000 hektar melalui legalitas PS dan TORA. ,” jelas Besta. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Siak dapat memfasilitasi penyelesaian melalui Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) atau Kelompok Kerja Reforma Agraria (Pokja GTRA).
Besta menutup dengan menegaskan, “Dorongan pencabutan izin PT SSL harus diikuti dengan solusi konkret seperti PS dan TORA untuk melindungi ruang hidup masyarakat dan mengatasi ketimpangan lahan di Kabupaten Siak.”
WALHI Riau (082288245828)
Jikalahari (085374856435)
Perkumpulan Elang (081276961806)