Close

Sosialisasi Perhutanan Sosial dan TORA Kepada Masyarakat Adat

Pekanbaru, elang.or.id – Mekanisme pengelolaan sektor kehutanan melalui Perhutanan Sosial dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk pengelolaan potensi kehutanan berbasiskan masyarakat. Dengan adanya mekanisme Perhutanan Sosial ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang merata dari sektor kehutanan dengan tetap mempertahankan kelestarian ekosistem kehutanannya.

Karna masyarakat merupakan objek utama dalam program Perhutanan Sosial, maka proses sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat adat dinilai sangat lah penting.

Untuk itu, pada tanggal 5-7 April 2017 dinas PMD bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengadakan “Kegiatan Workshop Pembinaan dan Pengakuan Masyarakat Adat se Provinsi Riau”  di Pekanbaru. Dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi serta diskusi mengenai Perhutanan Sosial dan TORA yang difasilitasi oleh Direktur Perkumpulan Elang, Janes Sinaga.Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku adat dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat adat melalui lembaga adatnya, dapat berperan aktif dalam proses penetapan maupun pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial dan TORA, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Disamping membicarakan Perhutanan Sosial, kegiatan workshop ini juga membicarakan mekanisme penetapan hukum adat di Provinsi Riau serta mekanisme pembentukan Cagar Budaya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran lembaga adat dalam mewujudkan visi Riau 2020. (Besta)

Related Posts