Close

Konflik Sosial Pembukaan Konsesi RAPP di Blok Dayun Siak

PT RAPP melakukan pembukaan lahan gambut di kawasan konsesinya yang berada di Blok Dayun, Kampung Dayun, Siak. Pembukaan lahan gambut ini mendapatkan sorotan serius dari beberapa lembaga pegiat lingkungan khususnya yang tergabung dalam Sedagho Siak, koalisi masyarakat sipil yang mendukung pemerintah kabupaten siak dalam menjalankan kebijakan siak sebagai kabupaten hijau. Meskipun areal yang dibuka oleh PT RAPP tersebut berada dalam areal izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) miliknya, namun hal ini dipandang kontradiktif dengan komitmen perusahaan untuk turut mendukung kebijakan Siak Hijau melalui Koalisi Privat Sektor untuk Siak Hijau (KPSSH).

Persoalan yang menjadi fokus dari lembaga anggota sedagho diantaranya adalah terkait pembukaan kanal baru yang dilakukan di lahan gambut dalam yang berdekatan dan berada dalam satu kesatuan hidrologi (KHG) dengan kawasan Taman Nasional Zamrud, taman nasional hutan rawa gambut satu-satunya di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi hidrologi taman nasional tersebut dan dapat megakibatkan kerusakan gambutnya sehingga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Wajar saja jika pembukaan kanal baru tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen RAPP untuk mendukung Siak Hijau.

Selain persoalan pembukaan kanal yang bertentangan dengan komitmen lingkungan , Perkumpulan Elang menyoroti persoalan sosial yang terjadi akibat adanya operasional PT RAPP di blok dayun tersebut. Izin PT RAPP di blok dayun terhitung mulai tahun 1993 dan baru dilakukan pembukaan pada tahun 2020 setelah mengalami revisi sebanyak empat kali, yang terakhir dengan SK Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 maret 2013. Hal ini mengakibatkan lebih kurang 4000 hektar kawasan konsesi sudah ditanami sawit oleh masyarakat, seperti yang disampaikan oleh pihak RAPP saat dialog multipihak terkait operasional RAPP di Blok dayun di Pekanbaru, 8 September 2020. Bahkan kurang lebih 500 hektar lahan tersebut merupakan kebun sawit yang dibuka oleh pemerintah kabupaten siak untuk masyarakat setempat melalui program Siak 2. Dengan adanya operasional PT RAPP di kawasan tersebut hal ini memicu adanya konflik sosial di tengah masyarakat. Masyarakat yang sudah lama mengelola lahan tentu saja tidak mau terusir dari wilayah yang selama ini mereka kelola.

Kebun Sawit masyarakat yang berada dalam konsesi PT RAPP dilakukan land clearing
Foto: Jikalahari

PT RAPP telah melakukan pendekatan kepada masyarakat yang memiliki kebun sawit di lahan mereka, dan sebagian telah dilakukan proses ganti rugi sebesar tiga sampai sepuluh juta per hektar, tergantung usia dn produktifitas tanaman. Namun proses ganti rugi ini belum diselesaikan seluruhnya karena masih banyak masyarakat yang bertahan. Disamping itu, proses penyelesaian lahan sawit yang dibuka oleh pemda siak di lahan konsesi mereka juga belum menemui kata sepakat. Perkumpulan Elang menilai persoalan-persoalan yang belum diselesaikan oleh PT RAPP ini akan memicu terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Hal ini juga sangat bertentangan dengan semangat kebijakan Siak Hijau yang menjadikan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Perkumpulan Elang mendesak pemerintah kabupaten siak dan PT RAPP untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar komitmen Siak Kabupaten Hijau tidak hanya menjadi slogan belaka. “Selain penurunan kebakaran hutan dan lahan, salah satu tujuan dari kabupaten hijau adalah penyelesaian konflik agraria, sehingga dalam pelaksanaan konsesinya RAPP yang telah menyatakan komitmen untuk mendukung siak sebagai kabupaten hijau, harus melakukan penyelesaian konflik agraria tersebut” kata janes Sinaga, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang.

Selain itu, Pemerintah Kampung Dayun juga berharap persoalan konflik sosial ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian terkait lahan kelola mereka. “Kami berharap pihak RAPP juga melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait upaya penyelesaian konflik tersebut, sehingga kami juga mengetahui perkembangan yang terjadi” ujar Nasya Nugrik, Penghulu Kampung Dayun saat mengikuti dialog multipihak di Pekanbaru.

Related Posts