Pekanbaru, 2 Desember 2024 – Perkumpulan Elang, memfasilitasi pengajuan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan masyarakat Kampung Rawa Mekar Jaya, Kabupaten Siak. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial, memungkinkan pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarkat dalam hal ini Gapoktan Mekar Tani menjadi kelompok yang mengusulkan Perhutanan sosial.
Adpaun yang menjadi dasar untuk usulan ini adalah rendahnya akses masyarakat terhadap wilayah hutan di Semenanjung Kampar-Kerumutan. Di wilayah ini, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dianggap penting guna menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi risiko konflik lahan, serta memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan local dikarekana terbatasnya ruang Kelola Masyarakat. Dalam hali ini Perkumpulan Elang berperan untuk membantu masyarakat mengajukan dan mengelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial denngan sekma HKM.
Fachrul adam selaku Manajer Kampanye dan Avdokasi perkumpulan Elang mangatakan bahwa Melalui usulan ini kami berhatap berharap masyarakat Kampung Rawa Mekar Jaya bisa berdaya dan mandiri dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga untuk melestarikan lingkungan Adapun Inisiatif pengajuan Hutan Kemasyarakatan di Kampung Rawa Mekar Jaya ini berada di buffer zone Taman Nasional Zamrud, merupakan langkah penting untuk menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekologis. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pengelola, kami yakin kawasan ini dapat terlindungi dari degradasi sekaligus menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan”. Jadi Adapun tahapan – tahapan yang kami lakukan untuk usulan perhutanan sosisal ini :
Tahapan pertama dalam inisiatif ini adalah analisis spasial bersama, yang mengidentifikasi adanya ±2.000 hektare kawasan hutan produksi di wilayah tersebut yang tidak dibebani izin pengelolaan. Area ini termasuk dalam revisi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) VII dan berpotensi diajukan untuk perhutanan sosial. Kawasan ini dulunya merupakan area izin PT. Nasional Timber And Forest, namun izinnya telah dicabut oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri No. 01/2022. Hasil analisis ini menjadi dasar untuk menetapkan area yang akan diusulkan sebagai kawasan HKm.
Langkah berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat Kampung Rawa Mekar Jaya pada 19 Januari 2024, di mana sosialisasi ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lokal, seperti Penghulu Kampung, Babinsa, perangkat desa, kelompok tani dan tokoh Masyarakat. Dalam hal ini masyarakat menyambut baik inisiatif ini dan setuju untuk mengajukan permohonan HKm guna memperoleh akses yang legal dan berkelanjutan untuk memanfaatkan lahan hutan, mengingat lahan yang tersedia untuk pengembangan ekonomi sangat terbatas.
Perkumpulan Elang kemudian memfasilitasi pembentukan Gapoktan Mekar Tani Makmur sebagai pengelola HKm. Gapoktan ini secara resmi dibentuk pada 29 Februari 2024, melalui pertemuan kampung yang melibatkan pemerintah desa dan kelompok tani. Sesuai permen LHK no 9 tahun 2021, Gapoktan ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan lahan oleh lebih dari 300 orang, dengan struktur kepengurusan yang resmi dan terorganisasi agar pengelolaan hutan berjalan kolektif dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan proposal dan pengumpulan dokumen administratif sebagai syarat pengajuan izin HKm, termasuk surat permohonan, pakta integritas, daftar penerima manfaat, gambaran umum lokasi, dan peta wilayah. Pada 28 Maret 2024, seluruh dokumen pengajuan selesai dipersiapkan dan diajukan ke pihak berwenang dalam hal ini (KLHK, BPSKL, KPH TBS, dan Bupasti Siak)
Tahap krusial lainnya adalah verifikasi teknis yang dilakukan pada 2 Juni 2024 oleh tim yang terdiri dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta UPT KPH Tasik Besar Serkap. Verifikasi teknis ini mencakup pemeriksaan subjek dan opjek penerima manfaat serta administrasi dan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan. Proses ini meliputi overlay peta usulan dengan peta kawasan, perizinan, serta analisis tutupan lahan.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari ±2.010 hektare yang diusulkan, sekitar ±1.998 hektare mengalami tumpang tindih dengan lahan yang juga diajukan oleh entitas lain, termasuk Koperasi Satu Hati Penyengat, Koperasi Sungai Lubuk Meranti, dan PT. Anugrah Wicaksana Mandiri. Temuan ini menimbulkan tantangan baru yang memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk penyelesaian konflik lahan. Perkumpulan Elang dan Gapoktan Mekar Tani Makmur berharap KLHK dan POKJA Perhutanan Sosial di tingkat provinsi dapat membantu memfasilitasi proses ini untuk memastikan hak pengelolaan lahan tetap dapat diperoleh oleh masyarakat Kampung Rawa Mekar Jaya.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Perkumpulan Elang dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Program perhutanan sosial ini sejalan dengan tujuan nasional untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Apabila berhasil, pengelolaan HKm ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain, sekaligus mengurangi risiko degradasi hutan akibat pembalakan liar atau penggunaan lahan yang tidak sesuai.
Sebagai pengelola utama, Gapoktan Mekar Tani Makmur berencana mengembangkan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti produk madu hutan, sagu, serta ekowisata. Dengan demikian, pengelolaan HKm ini diharapkan membuka lapangan pekerjaan baru dan memberikan sumber pendapatan alternatif bagi masyarakat setempat. Adapun zulpen heri selaku penghulu kampung dan tokoh masyrakat mengatakan “Pengajuan Perhutanan Sosial ini dengan sekman HKM adalah langkah besar bagi masyarakat Kampung Rawa Mekar Jaya. Sebagai penghulu dan tokoh masyarakat, saya melihat semangat yang luar biasa dari warga untuk menjaga hutan kita sambil meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan yang berkelanjutan”.
Perkumpulan Elang berkomitmen untuk terus mendampingi Gapoktan Mekar Tani Makmur dalam pengelolaan HKm ini, termasuk pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai rencana. Melalui program ini, masyarakat Rawa Mekar Jaya diharapkan mampu meningkatkan taraf hidupnya sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Inisiatif ini memperkuat posisi Perkumpulan Elang sebagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Diharapkan, dengan dukungan dari berbagai pihak, program ini menjadi percontohan sukses pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia.