Close

Perhutanan Sosial Kampung Dayun, Harapan untuk kemandirian masyrakat dan pelestarian Lingkugan

Pekanbaru, 4 November 2024 – Di tengah tantangan pemanfaatan hutan dan lahan yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan perusahaan, masyarakat Kampung Dayun, Kabupaten Siak, melihat peluang untuk terlibat dalam pengelolaan hutan. Melalui fasilitasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Elang, mereka kini bergerak menuju pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Kampung Dayun berada di lanskap Semenanjung Kampar-Kerumutan yang merupakan salah satu daerah penting dalam pelestarian hutan di Indonesia. Namun, kondisi yang ada menunjukkan masih minimnya wilayah kelola berbasis masyarakat, yang membuat pengelolaan hutan sering kali berpusat pada kepentingan perusahaan, seperti perkebunan dan eksplorasi tambang. Dalam kondisi ini, Perkumpulan Elang hadir untuk mendukung dan mendampingi masyarakat agar dapat mengajukan izin perhutanan sosial yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan ekologi bagi Masyarakat.

Fachrul Adam, Manajer Kampanye perkumpulan elang menyebutkan bahwa pengajuan perhutanan sosial ini sebagai bentuk upaya pengelolaan sumber daya adalm yang berkeadilan bagi Masyarakat.

 “Perhutanan sosial merupakan langkah yang tepat dalam menjawab permasalahan lahan masyarakat, sekaligus menjadi solusi berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Dengan adanya izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kampung Dayun, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan potensi hutan secara mandiri, baik untuk aspek ekonomi maupun lingkungan. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang dapat diterapkan di wilayah-wilayah lainnya dan menjadi Langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ungkap Adam.

Adapun proses yang dilakukan untuk pengajuan HKm di Kampung Dayun tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahapan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan perangkat desa. Proses ini dimulai sejak awal tahun 2023 dan masih berlangsung hingga sekarang:

  1. Analisis Spasial dan Identifikasi Wilayah Potensial  Tahapan awal dimulai dengan analisis spasial untuk mengidentifikasi potensi lahan yang bisa diajukan sebagai wilayah HKm. Dari analisis ini, ditemukan ±1.200 hektar lahan hutan produksi yang tidak dibebani izin, di mana sekitar 578,68 hektar telah masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VII.
  2. Sosialisasi Awal Pada 5 Januari 2023, sosialisasi dilakukan oleh Perkumpulan Elang kepada masyarakat Dayun yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan setempat, seperti perangkat desa dan kelompok tani. Hasilnya, masyarakat menyatakan setuju untuk mengajukan permohonan persetujuan perhutanan sosial sebagai langkah menuju kemandirian dalam pengelolaan hutan.
  3. Pembentukan Gapoktan Mekar Jaya Pada 30 Januari 2023, masyarakat resmi membentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya sebagai pihak pengusul yang nantinya bertanggung jawab atas pengelolaan HKm tersebut. Pembentukan Gapoktan ini menjadi langkah krusial untuk mendapatkan legitimasi pengelolaan berbasis masyarakat.
  4. Penyusunan permohonan Usulan HKm Setelah Gapoktan terbentuk, pada 1 Maret 2023, dokumen usulan HKm disusun secara lengkap, mencakup surat permohonan, pakta integritas, daftar masyarakat penerima manfaat, serta gambaran lokasi dan peta pengajuan.
  5. Verifikasi Teknis setelah ahirnya surat permohonan diterima oleh KLHK ahirnya dilakukan Vertek yang mana dalam vertek ini mempastikan bawa penereima manfaat dan lokasi itu ada yang mana verivikasi ini di lakukan pada tanggal 29 Agustus 2023
  6. Mendapatkan SK setelah tahapan Vertek dilakukan ahirnya Masyarakat mendapatkan SK perhutanan sosial dengan No 6065 tahun 2024 yang diserahkan langusng oleh presiden Jokowi pada tanggal 9 Agustus 2024 di acara Festival LIKE di Jakarta.

Dengan diterbitkannya SK Nomor 6065 Tahun 2024 yang menyetujui pengelolaan HKm seluas ±212,56 hektar, masyarakat Kampung Dayun merasa optimis. Mereka melihat perhutanan sosial ini sebagai peluang untuk memperkuat ekonomi lokal, sekaligus menjaga kelestarian hutan yang semakin terancam oleh ekspansi lahan industri.

HKm juga memungkinkan masyarakat untuk mengembangkan produk-produk lokal berbasis hasil hutan non-kayu seperti madu dan juga bisa memoertahankan keanekaragam hayati seperti (flora dan founa endemik) di landscape semenanjung Kampar dikarenakan lokasi HKm dayun ini berada di buffer zonenya Taman nasional zamrud.

Mansyur, ketua Gapoktan Mekar Jaya menyampaikan harapannya dengan adanya izin perhutanan sosial ini dapat bermanfaat bagi Masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan. Semoga inisiatif perhutanan sosial ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kampung Dayun, serta menjadi langkah awal menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat terutama kelompok,” ujar Mansyur.

Related Posts