Close

Desa Simpang Gaung Perjuangkan Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pekanbaru, 12 februari 2024 – Masyarakat Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, terus berjuang untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Dengan luas wilayah mencapai 106.400 hektare, desa ini memiliki potensi besar untuk memanfaatkan hutan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan ekosistem gambut.

Sejak tahun 2016, Pemerintah Desa Simpang Gaung bersama Perkumpulan Elang dan Jikalahari mengajukan permohonan pencabutan izin konsesi PT Bhara Induk yang telah lama tidak beroperasi. Pada tahun 2022, upaya ini membuahkan hasil dengan dicabutnya izin IUPHHK PT Bhara Induk melalui Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Pada akhir tahun 2017, Pemerintah Desa dan masyarakat bersama Perkumpulan Elang mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Desa, namun saat itu permohonan tidak disetujui terkait luasan. KLHK menyampaikan bahwa masyarakat hanya akan diberi setengah dari 47.689 hektar untuk dikelola melalui program Perhutanan sosial.

Pada Tahun 2020 masyarakat dan Perkumpulan Elang kembali mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Desa seluas ± 11.000 ha dan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 13.000 ha.

Kemudian pada September 2022 KLHK melalui Dirjen PSKL mengirim surat balasan ke Desa Simpang Gaung untuk merubah usulan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Permen LHK RI No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial dimana luasan pengajuan maksimal 5000 ha.

Pada bulan Juni 2024, atas nama masyarakat Desa, Pemerintah Desa Simpang Gaung mengirimkan surat permintaan untuk membantu Desa Simpang Gaung melalui pendampingan dalam upaya percepatan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan usulan Perhutanan Sosial di Desa Simpang Gaung yang sesuai dengan PERMEN LHK No. 9 Tahun 2021.

Foto: FGD dengan Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa, BPD, dan wakil dari pengurus GAPOKTAN


Proses pengajuan ini tidak lepas dari berbagai tahapan pendampingan yang dilakukan oleh Perkumpulan Elang. Sejak Juli 2024, tim pendamping melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari diskusi dengan pemerintah desa, asistensi penyusunan dokumen, hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait. FGD yang dilakukan pada 23 Desember 2024 menghasilkan kesepakatan penting, di antaranya memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan dan perlunya dukungan dari berbagai pihak, termasuk media dan pemerintah.

Selain itu, terdapat lima skema Perhutanan Sosial yang diusulkan, yakni satu Hutan Desa (HD) seluas 4.843,47 hektare dan empat Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan luas total lebih dari 19.000 hektare. Pengelolaan hutan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga untuk mencegah perambahan dan kebakaran hutan yang kerap terjadi di kawasan gambut.

Pada hari Rabu 22 Januari 2024 perkumpulan Elang Bersama Jikalahari dan perwakilan Masyarakat Desa Simpang Gaung diskusi dengan Direktur Penyiapan Kawasan perhutanan sosial (PKPS) di Gedung Manggala wanabakti hal ini dilakukan untuk penyerahan dokumen usulan Perhutanan sosial

Foto; Penyerehan dokumen ke Direktur PKPS oleh Perkumpulan Elang, JIKALAHARI  perwakilan Masyarakat


Dengan pengajuan ini, kita berharap mendapatkan persetujuan pengelolaan dari Kementerian Kehutanan langkah ini menjadi bagian dari upaya panjang dalam memperjuangkan hak kelola hutan secara legal, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Perhutanan Sosial bukan hanya soal akses terhadap hutan, tetapi juga tentang kemandirian masyarakat dalam mengelola sumber daya alamnya secara berkelanjutan. Kami berharap pemerintah segera memberikan persetujuan agar masyarakat bisa mulai mengelola hutan secara sah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Simpang Gaung.

Perjalanan menuju Perhutanan Sosial di Desa Simpang Gaung masih panjang, tetapi dengan semangat dan kerja sama yang kuat, masyarakat optimis bahwa hutan dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi mereka. Kini, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini.

Related Posts