Close

Hak Pengelolaan Hutan Desa Untuk Masyarakat Desa Simpang Gaung

Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir adalah salah satu desa yang berada di pinggir Sungai Gaung. Kehidupan masyarakat di Desa Simpang Gaung bergantung pada hasil hutan dan perkebunan kelapa, pinang dan rumbia dengan sarana transportasi utamanya adalah sungai. Selain memiliki sungai yang besar, Desa Simpang Gaung juga memiliki kawasan hutan yang sangat luas yang didominasi oleh tanah bergambut.

Kawasan hutan yang luas yang dimiliki desa, harusnya dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat desa. Akan tetapi, saat ini hampir seluruhnya kawasan hutan yang ada di Desa Simpang Gaung dikuasai izin pengelolaannya oleh perusahaan, diantaranya PT. Satria Perkasa Agung, PT Riau Indo Agropalma, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bhara Induk. PT Bhara Induk sendiri menguasai izin hak pengelolaan hutan di Desa Simpang Gaung dengan luasan hingga 47.000 hektar. Luasan yang dikuasai PT Bhara Induk ini sebanding dengan setengah dari luas keseluruhan Desa Simpang Gaung. Hal ini tentunya membuat ruang kelola masyarakat sangat sempit dan terbatas.

Kawasan Hutan Desa Simpang Gaung yang hampir seluruhnya dikuasai oleh perusahaan

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Perkumpulan Elang bersama masyarakat, izin pengelolaan hutan PT.Bhara Induk dalam waktu dekat akan segera berakhir. Perusahaan yang mengeksploitasi hasil hutan kayu tersebut kabarnya hanya akan memperpanjang izinnya setengah dari total luasan yang dimiliki saat ini. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat untuk dapat kembali menguasai hutan tanah mereka. Melalui skema perhutanan sosial, saat ini masyarakat yang didampingi oleh Perkumpulan Elang tengah berupaya mengajukan izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dalam kawasan PT. Bhara Induk tersebut.

Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh perangkat desa bersama Perkumpulan Elang dalam upaya pengajuaan hak pengelolaan hutan desa diantaranya adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang rencana tersebut. Selain itu telah diadakan pertemuan kampung yang bertujuan untuk mendirikan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang menjadi syarat untuk pengajuan HPHD. Tinjauan langsung ke lokasi juga sudah dilakukan sebagai upaya untuk mengidentifikasi tanaman yang ada di kawasan  yang akan dijadikan hutan desa tersebut, sekaligus pemetaan kawasan rencana HPHD.

Identifikasi tanaman sekaligus pemetaan kawasan rencana HPHD

Setelah semua syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan HPHD terpenuhi, selanjutnya surat permohonan HPHD akan dikirimkan langsung kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian dilakukan verifikasi lapangan. Masyarakat desa tentunya sangat berharap agar permohonan izin HPHD ini nantinya dapat diberikan oleh kementrian LHK agar ruang kelola masyarakat dapat bertambah. Selain itu, dengan skema perhutanan sosial ini, keanekaragaman hayati kawasan hutan ini juga dapat dipertahankan bersama-sama melalui LPHD dengan menetapkan zona pelestarian, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya.

Related Posts