Close

Perkumpulan Elang Ingatkan Gubernur Riau Tempatkan Orang-orang Berpengalaman dalam Pokja Percapatan Perhutanan Sosial

Perkumpulan Elang mendorong Gubernur Riau segera terbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Riau, setelah SK sebelumnya—Nomor KPTS.189/II/2023—berakhir pada Februari 2025. Selain itu, Perkumpulan Elang juga mengingatkan kepada Gubernur untuk menempatkan orang-orang yang berkompeten dalam pokja ini dan punya rekam jejak dalam mengurus Perhutanan Sosial. Orang-orang yang terlibat dalam pokja haruslah mereka yang mengetahui dinamika perhutanan sosial di Provinsi Riau serta memiliki keberpihakan kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan Gubernur Riau agar tidak sembarangan meletakkan orang-orang yang tidak memahami dinamika perhutanan sosial dalam Pokja PPS”, ucap Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang.

Penempatan orang-orang di Pokja PPS harus dilakukan secara cermat, terutama Ketua Pokja yang harus memahami aspek teknis, regulasi, serta dinamika perhutanan sosial di tingkat masyarakat agar mampu memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik. Keberadaan Pokja PPS sangat penting untuk mempercepat capaian perhutanan sosial di Riau yang masih jauh dari target nasional. Dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS), Riau mendapat alokasi perhutanan sosial seluas 629.000 hektar. Hingga februari 2025, capaian Riau hanya 180.000 hektar, kurang dari 30% dari alokasi yang ada.

“Ketua Pokja harus orang yang punya keberpihakan yang besar pada perluasan wilayah kelola rakyat serta berorientasi pada percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang dapat  memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, lanjut Besta.

Langkah pembaruan SK diharapkan dapat menjawab dorongan dari berbagai pihak serta menunjukkan kepedulian pemerintah provinsi terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Pokja PPS Juga dapat menjadi instrument penting dalam pemanfaatan program seperti REDD+ maupun pendanaan berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP) agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke level tapak.

Riau mendapatkan alokasi 2 juta USD dalam skema Result Base Payment Output 2 untuk program REDD+ . Pembiayaan lingkungan berbasis perhitungan karbon ini juga menyasar wilayah-wilayah perhutanan sosial sehingga penting untuk segera memperbarui SK Pokja PPS dan menempatkan orang-orang yang berkompeten di dalamnya.

“Pokja PPS diharapkan mampu memperjuangkan skema pembiayaan berbasis karbon yang adil bagi semua pemegang hak Kelola perhutanan sosial di Riau. Pemegang hak Kelola Perhutanan Sosial harus mendapatkan manfaat besar karena komitmen mempertahankan kelestarian hutan yang berkontribusi pada penyerapan emisi karbon dunia,” lanjut Besta.

Perkumpulan Elang juga mendesak Gubernur Riau membuka ruang partisipasi dan koordinasi para pihak dalam penetapan Pokja PPS untuk memastikan pengelolaan perhutanan sosial kedepan dapat dilakukan secara kolaboratif.

“Penempatan orang-orang yang kompeten  menjadi investasi strategis untuk memastikan program perhutanan sosial benar-benar mampu mewujudkan keadilan pengelolaan hutan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau,” Tutup Besta.

Related Posts