Close

Diskusi Mendorong Peran MUI dalam Isu Perubahan Iklim

Perkumpulan Elang bersama Manka taja diskusi para pihak untuk mendorong peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi isu perubahan iklim. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Pangeran, Pekanbaru pada 01 September 2023. Diskusi ini menghadirkan pegiat lingkungan dari kalangan NGO, akademisi, tokoh agama, mahasiswa dan anak muda.

Diskusi ini digelar mengingat persoalan lingkungan penyebab terjadinya krisis iklim menjadi masalah besar yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Aktifitas manusia dalam mengelola Sumber Daya Alam kerap menimbulkan persoalan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya berbagai bencana. Pembukaan hutan dalam skala besar, kegiatan tambang, eksploitasi lahan gambut, membuka lahan dengan cara membakar adalah segelintir aktifitas yang dilakukan manusia hari ini yang banyak menimbulkan kerusakan. Diantara akibat yang ditimbukan oleh kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya krisis iklim yang hari ini telah kita rasakan dampaknya.

Perkumpulan Elang melihat bahwa masalah kerusakan lingkungan pada hakikatnya adalah masalah kemanusiaan yang erat hubungannya dengan sistem nilai, adat istiadat dan agama dalam mengendalikan eksistensinya sebagai pengelola lingkungan hidup. Oleh karena itu cara mengatasinya tidak hanya dengan melakukan usaha yang bersifat teknis semata, melainkan yang lebih utama haruslah ada usaha yang bersifat edukatif dan persuasif.

Janes Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan pelibatan tokoh agama dalam mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan hidup cukup strategis dilakukan disamping para pihak yang selama ini memang sudah akrab dengan isu ini.

“Tokoh agama dan lembaganya dapat mengambil peran dalam hal mengajak umat beragama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan dengan basis kesadaran religius,” ucap Janes.

Diskusi ini juga bertujuan untuk menjaring isu dan permasalahan di Provinsi Riau terkait isu perubahan iklim serta konflik dan perubahan tutupan hutan. Hal ini akan menjadi masukan bagi MUI pusat untuk membuat fatwa perubahan iklim yang saat ini sedang dirumuskan. Fatwa perubahan iklim diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berbasis agama dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi akar persoalan perubahan ilim.

Hadir dalam diskusi ini sebagai pemateri diantaranya Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau; Jay Jasmi, Deputi Perkumpulan Elang; Dr. Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Pusat; Kyai Miftah, Komisi Fatwa Majelis Ulam Indonesia; Ahmad Muhammad, Dosen Universitas Riau dan Umi Ma’rufah, WALHI Riau.

Dalam paparan jikalahari, Okto Yugo menyampaikan bahwa di Provinsi Riau yang menjadi akar persoalan lingkungan yang menjadi penyebab perubahan iklim adalah deforestasi akibat pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan berbasis lahan. Izin korporasi di Riau mencakup 60% wilayah provinsi dan berpusat di lahan gambut serta kawasan hutan hujan alam. Berdasarkan Pansus DPRD Riau dari ± 5,4 juta hektar terdapat 595 perusahaan (513 perkebunan kelapa sawit, 12 pertambangan dan 70 kehutanan). Dampak dari Deforestasi di Riau selama 40 tahun terakhir mencapai 5,3 juta hektar atau setara dengan 80 kali luas DKI Jakarta. Pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan membakar hingga 2,6 juta hektar hutan dan lahan gambut di Indonesia. 183.000 hektar terbakar di Riau. Kebakaran hutan & gambut mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup. Masyarakat adat dipenjara karena menebang 20 pohon akasia di hutan tanah adatnya sendiri. Sementara APP dan APRIL telah merusak 2 juta hektar hutan alam tidak dihukum.

Paparan dari Perkumpulan Elang menjabarkan terkait potensi Semenanjung Kampar Kerumutan yang memiliki tutupan hutan alam yang masih bagus sebagai sumbangsih dari Provinsi Riau untuk menyerap emisi gas rumah kaca penyebab krisis iklim. Semenanjung Kampar Kerumutan dijadikan prioritas karna memiliki gambut dan mangrove terluas di Indonesia serta relative terjaga dengan baik dan berperan penting untuk penyerapan karbon.

DR Hayu Prabowo bersama Kyai Miftah, dalam paparannya menayampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia juga aktif dalam merespon persoalan-persoalan lingkungan hidup dengan mengeluarkan beberapa fatwa. Sudah ada enam fatwa yang dikeluarkan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam. Menurutnya, pengembalian hutan dan pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan pilihan yang paling ekonomis untuk pengurangan emisi. Melindungi dan mengembalikan hutan akan memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan tambahan, di luar mitigasi perubahan iklim, termasuk meningkatkan ketahanan pangan; penyerbukan; pengendalian hama; persediaan air; pengendalian erosi tanah, dan banyak jasa ekosistem lainnya. MUI dengan perannya akan fokus mendorong usaha-usaha ini ke depan.

Ahmad Muhammad menyampaikan dari perspektif akademisi bagaimana Perubahan Iklim berpengaruh di tingkat masyarakat. Ahmad juga menyampaikan bahwa penting untuk belajar dari kearifan generasi terdahulu terutama dalam upaya beradaptasi dari fenomena perubahan iklim. Dia mencontohkan rumah-rumah panggung yang digunakan masyarakat di pinggir sungai, lebih sesuai sebagai model hunian di wilayah-wilayah yang rentan kebanjiran.

Umi Ma’rufah mengulas fenomena perubahan iklim dari perspektif keadilan antar generasi serta peran pemuda dalam menyikapinya. Menurutnya, kerusakan lingkungan berakibat buruk terhadap berbagai komponen ekologis. Keadilan Iklim mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya Keadilan Antargenerasi. Keduanya menggunakan pendekatan HAM menaruh generasi muda sebagai kelompok rentan yang merasakan dampak buruk perubahan iklim, krisis iklim. Oleh karena itu, generasi muda wajib ambil bagian dalam menyuarakan pentingnya tindakan-tindakan oleh para pihak guna menghentikan krisis iklim yang terjadi saat ini.

Related Posts