Close

Masyarakat Desa Simpang Gaung Desak Menteri LHK Cabut Izin PT Bhara Induk

Pekanbaru, 19 Maret 2019–Masyarakat Desa Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hlir mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK) PT Bhara Induk untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui izin perhutanan sosial.

Sebelumnya, kepala desa, Syamsul, telah dua kali mengirimkan surat permohonan pencabutan izin  PT Bhara Induk kepada menteri lingkungan hidup yaitu pada tahun 2016 dan 2017. Namun sampai saat ini surat permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari KLHK. Permohonan usulan pencabutan izin PT Bhara Induk ini didasari atas keinginan masyarakat untuk mengusulkan kawasan tersebut menjadi hutan desa melalui program perhutanan sosial.

“Kami sangat berharap izin PT Bhara Induk itu dicabut dan diserahkan ke masyarakat dalam bentuk hutan desa, agar masyarakat memiliki lahan untuk meningkatkan ekonominnya,” kata Syamsul, kepala Desa Simpang Gaung.

PT Bhara Induk berada di ekosistem rawa gambut kerumutan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 802/Kpts-IV/1999 pada tanggal 30 september 1999, PT Bhara Induk menguasai areal kerja seluas 47.689 hektar. Jangka waktu berlaku izin tersebut selama 55 tahun terhitung tanggal 27 Juli 1998 sampai dengan 27 Juli 2053.

Sejak tahun 2003 PT Bhara Induk tidak lagi melakukan kegiatan operasional di konsesinya sampai saat ini. Konsesi yang terlantar dan tanpa ada pengawasan menyebabkan terjadinya aktifitas ilegal logging secara massif di kawasan tersebut serta kebakaran hutan dan lahan. Sepuluh tahun terakhir, jumlah hotspot di konsesi PT Bhara Induk menunjukan jumlah yang tinggi, sebanyak 197 hotspot dan 78 diduga terjadi kebakaran. Aktifitas illegal logging juga menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan yang berdekatan dengan izin PT Bhara Induk.

“Jika dibiarkan terus menerus,  kami hanya akan mendaptkan bencana karhutla, dan hutan semakin seikit. Begitu juga dengan binatang buas yang keluar dari habitatnya dan berbahaya bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut, juga bagi satwanya,” Kata Syamsul. Setidaknya tercatat tiga kali  konflik manusia dan harimau di kawasan tersebut yang menewaskan dua orang warga dan satu orang kritis sepanjang 2018 hingga 2019.

Disamping itu, masyarakat juga menyampaikan bahwa pengelolaan yang akan dilakukan untuk memastikan juga pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta meminimalisir perambahan secara ilegal. Melalui perhutanan sosial dengan skema hutan desa masyarakat berharap dapat meningkatkan kesejahteraannya dan sebagai penunjang Pendapatan Asli Desa Simpang Gaung.

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang, Janes Sinaga menilai pemerintah harus segera mencabut izin PT Bhara Induk yang sudah lama terlantar tersebut dan mengembalikannya kepada masyarakat dengan skema Perhutanan Sosial. “ini saatnya Presiden Jokowi melaksanakan reforma agraria di Riau, jangan hanya menunggu dikembalikan, tapi harus dijemput. Apalagi ditelantarkannya tidak memberikan manfaat bagi negara dan merugikan masyarakat,” Kata Janes.

 

Pada surat permohonan usulan pencabutan izin yang dilayangkan oleh masyarakat dengan dukungan dari tiga buah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu Perkumpulan Elang, Walhi Riau dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), masyarakat mengusulkan model pengelolaan sebagai berikut:

  1. Mengalokasikan 11.000 hektar untuk Perhutanan Sosial dengan skema hutan desa
  2. Mengalokasikan 14.000 hektar enclave untuk pemukiman
  3. Mengalokasikan 22.689 hektar untuk kawasan lindung

 

Narahubung:

Syamsul, Kepala Desa Simpang Gaung, Hp: 081371720802

Janes Sinaga, Direktur Elang, Hp: 081368641302

Besta Junandi, Staf Kampanye Perkumpulan Elang, Hp, 081276961806

(Rilis bersama Perkumpulan Elang & jikalahari)

Related Posts