Close

Pengajuan Hak Pengelolaan Hutan Desa Untuk Masyarakat Desa Simpang Gaung

Perjuangan masyarakat Desa Simpang Gaung untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa akhirnya telah sampai pada tahap pengajuan permohonan kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian LHK. Pada tanggal 9 Oktober yang lalu Perkumpulan Elang bersama masyarakat membawa berkas-berkas persyaratan serta surat permohonan untuk Hak Pengelolaan Hutan Desa tersebut ke kantor Dirjen PSKL.

Pihak Dirjen PSKL sendiri menyambut baik keinginan masyarakat desa untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa tersebut. Diwakili oleh salah seorang perwakilannya, pihak PSKL berdiskusi panjang dengan perwakilan masyarakat dan Perkumpulan Elang membahas hal-hal terkait Hutan Desa yang akan diajukan tersebut. Pada intinya, pihak PSKL sangat mendukung upaya-upaya untuk memberikan hak kelola kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial ini. Berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan pada saat itu langsung diserahkan kepada PSKL  untuk kemudian dipelajari dan dicermati lebih jauh.

Lokasi hutan yang izinnya masih dimiliki oleh PT Bhara Induk

Akan tetapi karena lokasi yang diajukan sebagai hutan desa tersebut masih berstatus izin HPH milik PT Bhara Induk, maka untuk melanjutkan ke tahap berikutnya masih harus menunggu surat pencabutan izin HPH dari Menteri LHK. PT Bhara Induk memang masih memegang izin HPH atas hutan yang berada di Desa Simpang Gaung tersebut, namun sudah beberapa tahun belakangan perusahaan ini tidak lagi beroperasi di kawasan tersebut. Dengan kondisi tersebut, diharapkan surat pencabutan izin dapat segera dikeluarkan oleh Menteri LHK.

Related Posts